Direktur PAI Pertegas Wewenang Kemenag Susun Buku Teks PAI

Direktur PAI Pertegas Wewenang Kemenag Susun Buku Teks PAI

Batam (Pendis) - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, belum lama ini telah menyelesaikan kegiatan Sosialisasi dan Uji Publik Penyusunan Buku Teks Siswa dan Pedoman Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Angkatan 1 di Batam. Kegiatan tersebut berlangsung selama 3 hari, mulai tanggal 13 s.d. 14 Desember 2018 bertempat di Hotel The Hills Batam. Direktur PAI Rohmat Mulyana Sapdi dalam sambutannya, Kamis (13/12) kembali mempertegas tentang kewenangan menyusun Buku Teks PAI yang secara yuridis formal kini berada di tangan Kementerian Agama.

"Dasarnya itu adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Dalam undang-undang itu diamanatkan (dalam salah satu ayat) bahwa Buku Pendidikan Agama merupakan tanggung jawab kementerian yang mengurusi agama," terang Rohmat.

Rohmat Mulyana menambahkan, bahwa saat ini sedang digodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari UU No. 3 Tahun 2017, yang lebih spesifik mengatur kewenangan Kementerian Agama dalam menyusun Buku Pendidikan Agama.

"Kemarin saya ikut rapat di Dikbud dan ini semakin jelas, menguatkan lagi bahwa buku PAI ini disusun oleh Kementerian Agama. Dan pada RPP itu dinyatakan bahwa buku terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan adalah tanggung jawab kementerian yang mengurusi agama (Kementerian Agama), pasal berikutnya tentang penilaian buku agama dan keagamaan, ini menggunakan standar dan kaidah yang ditetapkan oleh Kemendikbud," ungkap Rohmat.

Rohmat berpesan agar nanti ketika dilakukan penilaian terhadap konten buku, sebaiknya menggunakan instrumen yang sudah ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Tidak perlu bikin dari awal karena itu (yang dari Kemendikbud) sudah baik," tukasnya.

Kegiatan Sosialisasi dan Uji Publik Penyusunan Buku Teks Siswa dan Pedoman Guru PAI Angkatan 1 diikuti oleh Guru PAI SD, SMP, dan SMA/SMK dari beberapa wilayah, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Bangka Belitung, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau sendiri. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan tim penyusun dan beberapa orang pakar Pendidikan Islam sebagai penelaah. Kegiatan ditutup oleh Kasi Pembinaan Keagamaan Siswa pada Subdit PAI pada SMA/SMALB dan SMK Direktorat Pendidikan Agama Islam, Hery Zakaria Anshari. (apri/dod)


Tags: