Dirjen Pendidikan Islam Serahkan SK Penetapan Izin Operasional MDT Al-Jamiah

Dirjen Pendidikan Islam Serahkan SK Penetapan Izin Operasional MDT Al-Jamiah

Tangerang (Pendis) - Sejumlah 7 lembaga penyelenggara Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Al-Jami`ah menerima Piagam Izin Operasional, Minggu (21/07) kemarin di Tangerang. Piagam diserahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, didampingi Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Zayadi dan Kasubdit Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Irhas Sobirin.

Berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 serta Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2014, MDT merupakan lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah hingga pendidikan tinggi.

Kamaruddin memandang, saat ini kita sedang berkontestasi dengan pihak-pihak yang tengah memperebutkan otoritas keagamaan di ruang-ruang publik. "Penting bagi kita untuk memenangkan kontestasi tersebut". Kontestasi untuk menjadikan artikulasi keberagamaan menjadi sesuatu yang kontributif dalam mendiseminasikan agama Islam sebagai agama yang rahmatan lil`alamin, ujarnya.

Di dalam kehidupan kampus, MDT Al-Jami`ah bisa berfungsi sebagai pengarus-utama moderasi beragama sebagai antitesis radikalisme ekstrimisme. MDT Al-Jami`ah diharapkan mampu menjadi rujukan dan konsultan keagamaan yang dapat memberi respon terhadap isu-isu keagamaan. Dan bahkan terhadap isu-isu sosial-politik. Setidaknya dalam kehidupan di dalam kampus.

Cita-cita ini bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan kurikulum yang tepat sebagai panduan yang sangat desisif bagi keberlangsungan MDT Al-Jami`ah. "Saya optimis sekaligus sangat berharap kita dapat mengawal sehingga menjadi instrumen dalam mengarus-utamakan moderasi beragama," ujar Kamaruddin.

Senada dengan hal tersebut, Zayadi menekankan keberadaan MDT Al-Jami`ah juga diharapkan menjadi instrumen untuk tetap dapat merawat tradisi serta mengawal inovasi dengan tetap berjalan pada koridor yang moderat dan harmoni. Dan ini sangat mungkin dikembangkan oleh para pengelola MDT Al-Jami`ah pada seluruh perguruan tinggi umum (PTU).

"Kita berharap seluruh orientasi proses akademik di MDT Al-Jami`ah akan mencapai pada kerangka yang tepat," lanjut Zayadi. Bahwa posisi strategis MDT Al-Jami`ah saat ini mendorong kita untuk melembagakan tradisi akademik, nilai-nilai budaya serta tradisi keagamaan pada PTU.

"Mahasiswa PTU menjadi segmen dari MDT Al-Jami`ah. Tentunya mereka akan memiliki otoritas akademik pasca menyelesaikan perkuliahan. Selain itu, urgensi kesadaran beragama dalam konteks Indonesia yang religius dan plural pun sangatlah diharapkan," tutur Zayadi.

Berikut 7 lembaga MDT Al-Jami`ah yang menerima Keptusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Penetapan Izin Operasional MDT Al-Jami`ah tahun 2019, baik yang berbasis perguruan tinggi maupun masyarakat:

1. Madrasah Diniyah Takmiliyah Adi Aqaba, Bukittinggi, Sumatera Barat

2. Ma`had Al-Jami`ah At-Takmiliyah At-Tahdzib, Jombang, Jawa Timur

3. Darun Nahdlah, Gowa, Sulawesi Selatan

4. Madraah Sahabat Al-Jami`ah, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

5. Lembaga Pendidikan Tinggi Ilmu Tauhid Tunas Sejati, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

6. Kampus Unpam Mengaji Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten

7. Nurul Ilmi Politeknik Negeri Media Kreatif Makassar, Sulawesi Selatan

(Hery Irawan/dod)


Tags: