Dirjen Pendis: EMIS Referensi Utama Data Pendidikan Islam

Dirjen Pendis: EMIS Referensi Utama Data Pendidikan Islam

Bogor (Pendis) - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa EMIS (Education Management Information System) merupakan referensi utama data Pendidikan Islam yang dimiliki oleh Ditjen Pendis. Untuk itu, Dirjen berharap EMIS dapat memiliki data yang lengkap karena seluruh sistem informasi yang ada di Ditjen Pendis harus dapat terintegrasi dengan EMIS.

Hal ini disampaikan Kamaruddin Amin di hadapan para Kepala Seksi Sistem Informasi dari Kanwil Kemenag 34 Provinsi se-Indonesia dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Pendataan Pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2016/2017 (Angkatan I) di Bogor, Kamis (11/05).

Lebih jauh, Dirjen Pendis menyoroti tentang ketersediaan data Pesantren. Pria lulusan program Doktor dari Jerman ini menyadari bahwa kondisi data Pesantren masih relatif tertinggal dibanding dengan data-data EMIS yang lain, seperti data madrasah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

"Saya tahu, kondisi data Pesantren yang ada di EMIS masih belum selengkap data madrasah atau PTKI. Karena seperti kita ketahui, Pesantren merupakan lembaga pendidikan non-formal yang dimiliki masyarakat. Data Pesantren yang ada di EMIS sampai saat ini baru sebatas data detil lembaga. Belum dilengkapi dengan data detil santri dan ustadz by name by address," terang Kamaruddin.

Untuk itu, Dirjen berharap mulai tahun ini EMIS dapat lebih melengkapi data Pesantren dengan data individual santri dan ustadz (pengajar). "Data pesantren yang ada di EMIS harus lengkap by name by address, baik untuk lembaga, santri maupun ustadz. Kita harus punya data pesantren dengan kekhasan dan keunggulan masing-masing, pesantren yang menerima bantuan dari pihak asing, dan juga data ustadz yang berasal dari luar negeri," ungkap Kamaruddin.

Di samping itu, dengan adanya rencana pembentukan lembaga penjaminan mutu Pesantren, pria kelahiran Wajo 5 Januari 1969 ini meminta EMIS juga dapat melakukan pendataan kitab-kitab yang wajib diajarkan di Pesantren. "Daftar kitab-kitab yang wajib diajarkan di Pesantren ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi sebuah keputusan, bisa dari Menteri Agama atau Dirjen Pendis," ujar Dirjen Pendis.

Sementara untuk data Pendidikan Agama Islam (PAI), Kamaruddin Amin meminta agar EMIS juga mulai memasukan atribut sarana prasarana PAI yang ada di sekolah-sekolah umum ke dalam instrumen pendataan EMIS tahun ini. "Bagaimana kita bisa melakukan advokasi anggaran jika kita tidak memiliki data yang lengkap, baik untuk madrasah, pesantren, PTKI maupun PAI," lanjut Kamaruddin.

Di akhir arahannya, Dirjen Pendis berpesan secara khusus kepada unit kerja pengelola EMIS yang baru agar senantiasa melakukan inovasi untuk pengembangan sistem informasi pendidikan Islam ke depan. "Saya minta EMIS yang saat ini dikelola oleh unit eselon III dapat selalu berinovasi untuk mengembangkan sistem informasi pendidikan Islam yang semakin baik dengan memaksimalkan semua resources yang ada," pinta Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini.

Seperti diketahui bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, pada tahun 2017 ini unit kerja pengelola EMIS Ditjen Pendis mengalami perubahan. Sebelumnya hanya setingkat unit eselon IV (Subbag Sistem Informasi), saat ini mengalami kenaikan menjadi unit eselon III, yaitu Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat. (dod/dod)


Tags: