Direktur PAI Amrullah.

Direktur PAI Amrullah.

Bogor (Pendis) --- Direktur Jenderal Pendidikan Islam Ali Ramdani meminta agar semua guru dan Pengawas PAI memperbarui Penilaian Angka Kredit (PAK) terkait dengan rencana perubahan model kenaikan pangkat.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah saat memberikan pengarahan pada kegiatan Penilaian Angka Kredit bagi guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam di sekolah, pada Senin, (7/03/2023) di Bogor.

“Sesuai dengan arahan Dirjen Pendis pada Rapat Pimpinan minggu lalu, kepada semua guru dan Pengawas PAI agar mengajukan usul PAK terbaru paling lambat akhir Mei 2023. Agar SK PAK tidak lewat dari Juni 2023,” ujar Direktur PAI.

Menurut Amrullah, setiap guru dan pengawas PAI seharusnya memperbarui PAK setiap tahun. Tidak harus menunggu untuk kenaikan pangkat.

“Setiap guru dan Pengawas PAI harusnya mempunyai PAK tiap tahun. Ini terkait dengan laporan kinerja pegawai. Namun karena ada perubahan regulasi terkait dengan jabatan fungsional, maka semua harus mempunyai PAK yang baru agar memudahkan dalam kenaikan pangkat nantinya”, sambung Amrullah yang pernah menangani urusan kepegawaian di Kanwil Kementerian Agama Propinsi Banten.
Amrullah meminta agar para Kepala Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS melakukan sosialisasi atas arahan Dirjen Pendis ini sehingga semua guru dan pengawas PAI dapat memahami kebijakan baru ini.

“Mohon bantuan para Kepala Bidang (Kabid) PAIS/PAKIS/PENDIS untuk mensosialisasikan arahan Dirjen ini sehingga para guru dan pengawas PAI dapat menyiapkan berkas yang diperlukan untuk usulan PAK”. 

Dengan demikian, semua guru dan Pengawas PAI akan siap dengan PAK yang baru yang akan membantu dalam kenaikan pangkat dalam regulasi yang baru. 

“Dengan adanya hasil PAK yang baru, maka akan memudahkan para atasan langsungnya dalam mengurus kenaikan pangkat,” ujarnya.

Sementara itu, koordinator Bidang Asesmen dan Bina Kepegawaian Biro Kepegawaian, Asro’i, menyatakan bahwa saat ini kita sedang menghadapi masa transisi terkait dengan perubahan regulasi pada jabatan fungsional, termasuk guru.

“Regulasi tentang usulan kenaikan pangkat mengalami perubahan, namun hingga kini belum ada petunjuk teknisnya, baik itu dari Kementerian Agama, Kementerian PAN RB maupun dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN)”, jelas Asro’i.

Menurutnya pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan baru tersebut, karena ini dialami oleh semua jabatan fungsional. Perubahan regulasi ini menyasar kepada semua jabatan fungional, bukan hanya guru, pengawas atau dosen. Tapi semua pejabat fungsional.

Sementara itu koordinator kegiatan PAK, Hasan Basri, melaporkan bahwa kegiatan Penilaian Angka Kredit (PAK) yang dilaksanakan di Bogor, tanggal 6-10 Maret 2023 ini akan memproses berkas usulan PAK dari guru dan pengawas PAI yang sudah dikirim tahun 2022 lalu.

“Berkas-berkas yang diproses ini adalah berkas yang sudah lama dikirim, baik melalui Biro Kepegawaian ataupun melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam. Penilaian ini meliputi penilaian kinerja sampai dengan tanggal 31 Desember 2022”, ujar Hasan Basri.

Hasan pun mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar 200 (dua ratus) berkas usulan dari guru dan Pengawas PAI, maupun dari agama lain.

“Tahun ini adalah tahun terakhir kita akan menilai usulan PAK. Tahun depan sudah mengikuti regulasi baru. Moga-moga semua lancar”, tambah Hasan yang saat ini bertugas sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran bidang ketenagaan PAI SMP. (Kontri - Agus Sholeh)