Disayangkan Guru Tak Ikuti PLPG

Disayangkan Guru Tak Ikuti PLPG

SOLO- Sejumlah guru yang mendapatkan jatah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) untuk sertifikasi di Rayon 113 UNS ternyata tidak hadir. Meski berjumlah tidak banyak, sangat disayangkan oleh panitia.

”Yang ingin saja sangat banyak, tetapi yang diberi jatah malah tidak berangkat tanpa alasan pasti. Ini sangat disayangkan. Kalau memang tidak ingin mendapatkan sertifikasi, sebaiknya ditolak dari awal, biar bisa ditunjuk yang lain,” kata Prof Dr Sajidan, sekretaris panitia Sertifikasi Guru Rayon 113 UNS.

Kepada wartawan, dia menyatakan pihaknya belum merekap berapa guru yang akhirnya batal mengikuti PLPG, meski sudah didaftarkan oleh Dinas Pendidikan di daerahnya.
Memang berjumlah hanya puluhan, dari 8.462 orang untuk jatah 2011 ini. Mereka berasal dari Surakarta, Boyolali, Sragen, Grobogan, Blora, Temanggung, Banjarnegara, dan Wonosobo.
”Karena dari awal sudah batal tidak datang, otomatis dicoret dan diserahkan lagi kepada Dinas Pendidikan daerah, untuk memberikan sanksi atau apa pun. Sebab kewenangan ada di sana, bukan kami.”

Belum Jadi Kebanggaan

Panitia rayon hanya mengurus siapa saja guru yang mengikuti proses sertifikasi lewat PLPG. Adapun siapa yang ikut, yang mengusulkan Dinas Pendidikan. Seleksinya juga dari instansi di daerah.

”Syaratnya apa, bagaimana seleksinya, dan siapa yang diikutkan, terserah daerah. Setelah dikirimkan ke panitia rayon, tugas kami memberikan materi PLPG 10 hari. Setelah itu, kami akan menentukan lulus atau mengulang,” kata Sajidan.
Jika yang bersangkutan sudah datang dan ternyata sakit saat proses pelaksanaan PLPG, mereka akan diikutkan pada rombongan belajar berikutnya, sesuai dengan materi yang tidak diikuti.
”Kalau tidak ikut dari awal karena ada keterangan lengkap dari Dinas Pendidikan, misalnya ada tugas lain, yang bersangkutan masih diberi kesempatan ikut dengan rombongan berikutnya.”

Tetapi jika dari awal tidak hadir tanpa alasan, dengan sendirinya dicoret.
Apakah akan diberi sanksi dengan cara tidak diberi kesempatan beberapa periode sebagai hukuman, itu terserah pada Dinas.
”Namun karena pentingnya program ini, seharusnya bagi yang membatalkan diri seperti itu diberi sanksi. Termasuk setelah mengikuti sertifikasi tetapi kinerjanya merosot, juga ada hukuman.”
Selama ini, mekanisme penghargaan dan hukuman belum berjalan. Sertifikasi belum dinilai sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas dan kebanggaan pada profesi. Hal ini yang disayangkan.
”Kami berusaha membangun komitmen kebanggaan akan profesi guru, mendidik guru berkarakter, meningkatkan profesioalisme guru, dan mestinya diikuti dengan evaluasi kinerja guru. Jadi kualitas akan terjaga betul.” (an-75)


Tags: