Distingsi Kelembagaan PTKI berupa Integrasi Keilmuan

Distingsi Kelembagaan PTKI berupa Integrasi Keilmuan

Lombok (Pendis) - Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) baik negeri maupun swasta diharapkan memiliki nilai tambah pendidikan dalam kurikulum pembelajarannya, tidak hanya mengandalkan kemampuan kognitif semata melainkan juga kuat dalam aplikasi keilmuan yang diperoleh sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Islam memiliki peran vital yang sama besar dalam hal pendidikan tinggi di Indonesia, layaknya Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Juga bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang dan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Dengan demikian peran pendidikan tinggi Islam sama besarnya dan valid dalam upaya-upaya tersebut diatas, namun Ditjen Pendidikan Islam yang berada di bawah naungan Kementerian Agama memiliki pandangan bahwa keilmuan sudah seharusnya terintegrasi dan saling melengkapi satu sama lain, antara keilmuan agama dan keilmuan umum.

"Kita harus punya kelebihan, seringkali saya memperoleh pertanyaan tentang apa yang membedakan antara jurusan kedokteran Universitas Indonesia dengan jurusan kedokteran di Universitas Islam Negeri Jakarta, atau jurusan arsitektur antara UIN dengan universitas lainnya," tanya Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin dalam sambutannya di Lombok (06/09/16) dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Forum Perencanaan PTKIN 2016.

Menurut Kamaruddin, jawabannya adalah pada distingsi atau pembeda atau nilai tambah yang dimiliki, "kalau kita tidak punya distingsi, apa yang membedakan?. Antara lulusan UIN dengan lulusan universitas lainnnya, kuncinya adalah integrasi keilmuan."

Saat ini ada 11 Universitas Islam Negeri, 25 Institut Agama Islam Negeri dan 19 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri di seluruh Indonesia. Belum lagi perguruan tinggi Islam non-negeri yang jumlahnya sekitar 700-an. "Seluruh lembaga pendidikan tinggi Islam harus memiliki distingsi tersebut."

Integrasi keilmuan yang saat ini sudah dikembangkan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) memiliki karakter yang khas ke-Islaman, memadukan antara ilmu umum dengan ilmu agama. Sehingga lulusan perguruan tinggi Islam diharapkan mampu tampil beda, tidak hanya dalam kemampuan kognitif melainkan juga penerapan dalam kehidupan sehari-hari. "Tidak hanya cerdas tetapi juga berakhlak," tegas Kamaruddin.

Dirjen Pendidikan Islam juga mengapresiasi Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Amin yang turut hadir dalam pembukaan kegiatan ini dan memberikan semangat kepada para perencana PTKIN seluruh Indonesia agar mampu mewujudkan visi misi Ditjen Pendis yang beda dalam hal strategi keilmuan secara holistik.

(sya/ra)


Tags: