Diterbitkan Surat Edaran Bersama

Diterbitkan Surat Edaran Bersama

DEPOK - Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran bersama untuk memperlancar penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan kedua (April-Juni 2011).

“Kebijakan tersebut berisi petunjuk untuk mempermudah proses penyusunan dokumen Rencana Kegiatan Anggaran (RKA),” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdiknas Suyanto dalam siaran persnya, Kamis (17/3).

Menurutnya, pada draft surat edaran itu ada larangan untuk menggunakan pertanggungjawaban penyaluran BOS pada triwulan pertama sebagai syarat cairnya dana BOS triwulan kedua. “Edaran keluar dalam minggu ini untuk menyelamatkan kuartal kedua. RKA dapat disusun sederhana dengan mencantumkan nama sekolah, kepala sekolah, rekening bank, dan jumlah siswa,” ujarnya.

Penyaluran dana BOS pada triwulan kedua dilakukan paling lambat tujuh hari kerja pada awal bulan April 2011. Indikasi terlambat adalah apabila melebihi tujuh hari kerja. “Hingga Kamis (17/3) pukul 13.00, sebanyak 219 dari 497 kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah menyalurkan dana BOS triwulan pertama,” jelasnya.
Sebagai Contoh Sebelumnya, Kemdiknas dan Kemdagri telah mengeluarkan surat edaran bersama tentang pedoman pengelolaan dana BOS dalam APBD Tahun Anggaran 2011. Dana BOS untuk Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan pada mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Untuk sekolah swasta, dana disalurkan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku bendahara umum daerah (BUD). Sedangkan sekolah milik pemerintah daerah (negeri), melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pendidikan.

“Program BOS dijadikan Bank Dunia sebagai contoh di negara dunia ketiga lainnya. Itulah sebabnya, Bank Dunia membuat BOS sebagai jaminan untuk membantu Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan,” ungkapnya.

Bank Dunia membantu dana sebesar 600 juta dolar AS pada tahun lalu dan 500 juta dolar AS tahun ini. Dari hasil pemeriksaan audit BPKP, BOS memiliki status wajar tanpa pengecualian. “Itu merupakan status yang paling tinggi di dalam audit,” ungkapnya.

Menurut dia, alokasi BOS 2011 untuk jenjang SD/SDLB di kota sebanyak Rp 400.000 dan kabupaten sebanyak Rp 397.000.

Sementara alokasi untuk SMP/SMPLB/SMPT di kota Rp 575.000 dan di kabupaten Rp 570.000. Total dana BOS 2011 sebanyak Rp 16.812.005.760.000, disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 atas beban Bagian Anggaran 999.05 atau Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Santoso Edi Prabowo mengatakan, BOS merupakan kebijakan pemerintah yang harus segera dilaksanakan. (H28-37)


Tags: