Jakarta (Pendis) - Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) kini pengelolaannya terpusat pada Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH), Sekretariat Ditjen Pendis. Sebelumnya pengelolaan PPNPN dilakukan oleh masing-masing Unit Eselon II dengan berbagai nomenklatur seperti skill ware, pramubakti, tenaga teknis, dan lain-lain.
Kepala Bagian OKH, M. Munir, menerangkan bahwa jumlah PPNPN pada Ditjen Pendis cukup banyak dibandingkan Unit Eselon I lain di Kementerian Agama. Hal ini, menurut Munir, perlu mendapatkan perhatian yang serius agar tidak menjadi masalah ketika diaudit.
"Jika pengelolaan PPNPN ini tidak baik, maka dikhawatirkan akan menjadi temuan oleh auditor," terang Munir ketika memimpin acara Review Tenaga Pendukung Ditjen Pendidikan Islam pada Selasa (20/2) di Jakarta.
Acara yang diikuti oleh para Kepala Bagian dan Kepala Subbag TU di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam ini membahas berbagai persoalan terkait pengelolaan PPNPN seperti penetapan nomenklatur, mekanisme pembayaran upah, kontrak kerja, sanksi, serta berbagai persoalan terkait lainnya.
Penggunaan nomenklatur PPNPN adalah didasarkan pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan. Meskipun di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara menggunakan nomenklatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi karena belum ada regulasi turunan yang mengaturnya, yakni dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), maka nomenklatur PPPK belum bisa digunakan.
Upaya penataan PPNPN ini telah dilakukan sejak Juli 2017 melalui penyelenggaraan asesmen. Munir menjelaskan bahwa asesmen tersebut tidak hanya menilai aspek keterampilan/skill saja, tetapi juga berbagai aspek lainnya.
"Ada tujuh indikator kelayakan yang dinilai pada asesmen tahun 2017, jadi tidak hanya keterampilan saja, aspek keagamaan juga ikut dinilai," terang Munir.
Di tahun 2018 ini, diketahui jumlah PPNPN pada Ditjen Pendis berjumlah 122 orang, ditambah 38 supir. (nanang/dod)
Bagikan: