Ditjen Pendis Selenggarakan Rakornas Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan

Ditjen Pendis Selenggarakan Rakornas Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan

Surabaya (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui Bagian Ortala dan Kepegawaian, menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Pendidikan Islam. Kegiatan tersebut berlangsung selama 3 (tiga) hari, yakni dari tanggal 16-18 Maret 2016 di Hotel Grand Darmo Suite, Surabaya.

Di dalam acara pembukaan, Dr. H. Abdullah Alkholis, M.M (Kasubag Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan), menyampaikan bahwa tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan regulasi-regulasi yang baru dihasilkan di bidang Pendidikan Islam, seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non-PNS Pada PTKIN Dan Dosen Tetap Pada PTKIS, serta masih banyak lagi regulasi-regulasi yang harus disosialisasikan guna menjamin efektivitas penerapan regulasi-reguasi tersebut.

Acara yang diikuti oleh 100 (seratus) peserta dari berbagai Satuan Kerja (Satker) Kementerian Agama ini juga bertujuan untuk melakukan dengar pendapat dari tiap-tiap Satker terkait regulasi-regulasi yang dibutuhkan untuk kemudian bisa ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang diwakili oleh H. Aceng Abdul Aziz, M.Pd (Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian), menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan 40 (empat puluh) PTKIN dan 5 (lima) Unit Eselon II Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai pilot project Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Untuk mendukung agenda tersebut maka kebutuhan terhadap regulasi harus segera dipenuhi. Kekosongan regulasi akan berimplikasi pada penyimpangan-penyimpangan. Bagian Ortala dan Kepegawaian telah menghasilkan cukup banyak regulasi, tetapi jika melihat kebutuhan yang ada, masih harus melakukan percepatan produksi regulasi.

Di dalam kesempatan ini pula, H. Aceng Abdul Aziz, M.Pd, memaparkan garis-garis besar dari regulasi-regulasi yang tengah dibahas serta regulasi-regulasi yang akan dibahas oleh Bagian Ortala dan Kepegawaian. Hal ini dilakukan guna mendapatkan saran dan masukan yang konstruktif dari tiap-tiap Satker di daerah.

Bonus demografi yang diprediksi akan terjadi di Indonesia akan mampu membawa mashlahat jika diimbangi dengan pendidikan yang baik. Pendidikan yang membawa manusia menjadi pribadi yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Upaya-upaya tersebut hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Agama.

(Nanang)


Tags: