Bangka,(Pendis). Tiga Dosen Muda Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung lulus Program Persiapan Studi Lanjut (PPSL) S3 Luar Negeri dan Language Academic and Preparation Program (LAPP) untuk Awardee BIB Tahun 2023. Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Kementerian Agama RI pada Senin, 20 November 2023.
Wakil Rektor I Hatamar menyampaikan, turut bahagia atas keberhasilan tiga dosen IAIN SAS Bangka Belitung dalam bersaing di tingkat nasional pada program PPSL 2023 dan memberikan apresiasi dan dukungannya atas keberhasilan Tiga dosen IAIN SAS Bangka Belitung.
Hatamar mengatakan, peningkatan kompetensi dan kapasitas dosen melalui PPSL, akan berdampak langsung pada peningkatan mutu IAIN SAS Bangka Belitung, ini menunjukkan bahwa IAIN SAS Bangka Belitung menjadi modal utama yang secara bertahap dari aspek SDM Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk perubahan bentuk menjadi UIN
Pada program Persiapan Studi Lanjut ini , ada tiga orang dosen IAIN SAS Bangka Belitung yang lulus seleksi dan mengikuti Program Persiapan Studi Lanjut di Luar Negeri dan Language Academic and Preparation Program (LAPP) Tahun 2023 Ela Isnani Munawwaroh, Diah Novianti,dan , Dody Sugiarto..
PPSL dan LAPP ini merupakan program Beasiswa Non Gelar yang bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM, ilmu pengetahuan, teknologi bagi alumni, dosen, pegawai PTK dan Kementerian Agama Pusat. Mempersiapkan calon dosen unggulan melalui pembibitan yang dipersiapkan untuk lanjut studi Luar Negeri.
Selain itu, juga untuk menunjang program peningkatan kualitas penulisan ilmiah dari para dosen di PTK sesuai dengan waktu dan sasaran yang ditentukan. Pelaksanaan PPSL S2 dan S3 Luar Negeri dan LAPP Tahun 2023 akan berlangsung selama tiga (3) bulan secara intensif mulai 27 November 2023 s/d 23 Februari 2024 mendatang.
Bagikan:
Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan
Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI
Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah
Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag