DPR Godok Pendidikan Murah PTN

DPR Godok Pendidikan Murah PTN

JAKARTA - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perguruan Tinggi (PT). Salah satu poin pentingnya adalah masalah batas atas biaya di perguruan tinggi negeri (PTN).

Anggota Komisi X dari Fraksi PKS Raihan Iskandar mengatakan, pihaknya masih mencari celah agar dapat segera terwujud pendidikan murah di perguruan tinggi negeri. Hingga saat ini pihaknya sedang meminta masukan dari berbagai kalangan.

”Harapannya PTN ini punya standar SPP yang sama, baik otonom maupun tidak. Tapi, mungkin nanti kualitasnya agak berbeda,” katanya di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, selama ini otonomi perguruan tinggi justru dijadikan sebagai sarana untuk mengambil pembiayaan yang mahal kepada peserta didik (mahasiswa). Dampaknya, biaya pendidikan di PTN lebih mahal dari biaya di perguruan tinggi swasta.

Dia berharap, jika nanti sudah ada ketetapan terkait dengan platform biaya perguruan tinggi, jangan sampai hal itu justru membuat para pengelola perguruan tinggi menjadi tidak sejahtera. ”Makanya kita lagi cari bentuk,” ujar Raihan.

Pihaknya sudah audiensi dengan beberapa PTN untuk membahas hal tersebut. Pada dasarnya pengelola perguruan tinggi setuju jika diberlakukan batas atas biaya, asal pemerintah juga mau membantu.

”Pada dasarnya mereka mau, karena jika tidak bisa maka negara ikut menanggung,” ungkap Raihan.

Oleh karena itu, pihaknya juga sedang berhitung berapa kira-kira angka yang pas untuk batas atas tersebut. Karena anggaran terbesar itu diperuntukkan bagi pendidikan tinggi, maka konsekuensinya biaya pendidikan tinggi harus murah.

”Kita akan rata-rata dan berapa negara akan nombok. Kalau tidak ada tombok dari pemerintah, maka kita hitung berapa maksimal PTN dapat menarik ke peserta (mahasiswa),” tutur Raihan.

Minta Masukan

Sementara itu, anggota Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan, Dedi Gumelar mengatakan, pihaknya masih menggodok masalah batas atas biaya pendidikan di perguruan tinggi. Aturan tersebut nantinya akan menjadi salah satu poin dalam rancangan undang-undang perguruan tinggi.

Pihaknya juga terus meminta masukan dari pengelola perguruan tinggi hingga ke pakar pendidikan. Diharapkan, RUU rampung akhir tahun ini, sehingga awal tahun sudah dapat disahkan menjadi undang-undang.

”Masalah (batas atas biaya) itu nanti akan masuk di RUU perguruan tinggi yang masih terus kita godok dari hari ke hari, sehingga Januari bisa rampung,” ujarnya.

Dia menegaskan, masalah itu harus diatur dalam sebuah undang-undang, sehingga memiliki payung hukum yang kuat. ”Kalau diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) itu terlalu rendah. Harus masuk di undang-undang kemudian diturunkan ke peraturan pemerintah (PP),” tegas Dedi.

Sebelumnya, pada saat Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan pada tahun 2012 pihaknya akan memprioritaskan pendanaan peserta didik. Yang akan menjadi prioritas tahun 2012 adalah BOS yang akan meng-cover 100% biaya operasional, penambahan subsidi siswa miskin, dan adanya batas biaya pendidikan di perguruan tinggi.

”Ini akan kita lengkapi dengan aturan menteri terkait dengan pembiayaan pendidikan, misalnya ada batas atas di perguruan tinggi. Jadi, harus dilakukan ketentuan batas, sehingga tidak melampaui kewajaran,” ujar Nuh. (K32-37)


Tags: