FPPI Telurkan Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Pendidikan Islam Tahun 2018

FPPI Telurkan Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Pendidikan Islam Tahun 2018

Jambi (Pendis) - Asosiasi perencana program dan anggaran pendidikan Islam yang tergabung dalam Forum Perencana Pendidikan Islam (FPPI) menyelenggarakan acara Rembug Nasional Perencanaan Program Pendidikan Islam Tingkat Kanwil Tahun 2017 di Jambi pada tanggal 16 hingga 19 Oktober 2017. Dalam kegiatan yang diikuti oleh perwakilan planner (perencana) bidang Pendidikan Islam pada Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) dari seluruh Indonesia tersebut dihasilkan sebuah Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Pendidikan Islam pada Kanwil Kemenag Provinsi yang akan menjadi panduan dan acuan sehingga mampu meminilisir kesalahan dan kesalahpahaman sehingga sesuai dengan kaidah penyusunan anggaran dan target serta kebijakan yang telah ditetapkan.

Didahului dengan serangkaian proses Focus Group Discussion (FGD), Ditjen Pendidikan Islam melalui Bagian Perencanaan dan Tim Taskforce Perencanaan Kanwil telah melakukan penataan sistem perencanaan dan penganggaran yakni dimulai dari program, kegiatan, output, sub output, komponen, input, rincian dan detil akun menjadi sebuah keniscayaan agar pola partisipatif diterapkan sesuai dengan RPJMN dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama dan Ditjen Pendidikan Islam.

Alur tersebut dimulai di Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah dan Kanwil Kemenag Banten dengan hasil penajaman output dan kegiatan prioritas 2018, sinkronisasi data perencanaan, teknik penyusunan dan penghematan APBN serta membedah Standar Biaya Masukan (SBM). Seluruh hasil brainstorming yang telah dilakukan kemudian disusun menjadi sebuah Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Pendidikan Islam yang dikerjakan di Kanwil Kemenag Kepulauan Riau dan terakhir Kanwil Kemenag Jambi menjadi lokasi finalisasi dan sosialisasi pedoman dimaksud.

"Tema sinergitas yang diusung menjadi penting untuk menyatukan persoalan terkait perencanaan dan penganggaran. Melalui forum Rembug Nasional Perencanaan Program Pendidikan Islam di Jambi ini mari kita bangun persepsi yang sama," ujar Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H. Muhammad di Jambi, Senin (16/10).

Dengan jumlah satuan kerja yang sangat banyak pada program pendidikan Islam menuntut adanya satu regulasi yang dapat dijadikan panutan bagi para perencana dalam menyusun program dan anggaran. Persamaan persepsi terhadap setiap pengalokasian anggaran sangat diperlukan untuk mengurangi interpretasi atau tafsir yang berbeda dalam menerjemahkan suatu kebijakan, agar tidak menimbulkan bias atas capaian target dan sasaran. Maka dalam rangka menjamin efektivitas perencanaan program dan anggaran diperlukan konsistensi dan sinkronisasi pada seluruh tahapan pengelolaan mulai dari pusat hingga daerah.

H.M. Hafiz sebagai Plt. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi menyambut baik Jambi sebagai tuan rumah Rembug Nasional Perencanaan Program Pendidikan Islam, "Semoga rembug ini memberikan manfaat dalam pengembangan dunia pendidikan ke depan. Diharapkan seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan baik dan menjadi momentum menyamakan persepsi tentang desain, metode dan teknis perencanaan," tegasnya.

Buku Pedoman Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Pendidikan Islam pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi merupakan edisi revisi sebagai tindak lanjut perubahan regulasi baik dari Kementerian Agama maupun kementerian lain dalam rangka meningkatkan transparansi penganggaran, menjaga akuntabilitas anggaran dan mewujudkan penganggaran berbasis kinerja serta menjaga capaian target pembangunan.

Sebagai informasi, perubahan yang dilakukan dalam Pedoman Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Pendidikan Islam pada Kanwil Kemenag Provinsi ini antara lain : 1) adanya perubahan aplikasi dari ADIK ke aplikasi KRISNA yang mendasari penggunaan output, sub output, komponen dan sub komponen; 2) penyederhanaan isi pada penjelasan yang meliputi penggunaan output, penggunaan akun dan sumber dana sesuai SK Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor 187/PB/2017, PMK Nomor 181/PMK.06/2016 dan PMK Nomor 94/PMK.02/2017; 3) penambahan bab baru tentang teknis penggunaan aplikasi RKA-K/L dan reviu unit eselon I; 4) penyesuaian penggunaan PMK Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan TA 2018.

Kasubbag Perencanaan dan Anggaran KSKK dan GTK Madrasah Ditjen Pendis, M. Arief Fathullah yang mewakili Ditjen Pendidikan Islam mengharapkan agar proses penyusunan anggaran harus SMART (specific, measurable, aggresive, realistic dan time-bound). "Penganggaran harus SMART!. Saya mengucapkan terima kasih atas tersusunnya pedoman ini, semoga bermanfaat," pungkasnya. (sya/dod)


Tags: