Gelar Rakor, Kemenag Tegaskan Pentingnya Data Sebagai Substansi dan Pijakan

Kamis, 11 Mei 2023 11:34 WIB
Pendis

Ketua Tim Data Sistem Informasi dan Humas saat menyampaikan arahan

Bogor (Pendis) - Data menjadi substansi serta pijakan sebuah instansi dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Salah satu peran penting data adalah sebagai dasar dalam evaluasi kebijakan dan program. Hal ini menjadi penting untuk memastikan kebijakan dan program tersebut mencapai tujuan yang diinginkan dan efektif dalam menghasilkan manfaat yang diharapkan. 

Demikian disampaikan Ketua Tim Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat, Suwendi saat memberikan arahan dan membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan EMIS PAI tahun 2023. "Dengan menggunakan data, prmrtintah dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan efektif dalam meningkatkan kinerja secara keseluruhan," ujar Suwendi di Bogor, Rabu (10/05/2023).

Data, lanjut Wendi sapaan akrabnya, sangat berperan dalam  pengambilan keputusan dalam meningkatkan kualitas keputusan yang diambil oleh sebuah instansi. Menurutnya, dengan menggunakan data yang akurat dan terkini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan efektif, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

Wendi menjelaskan data juga digunakan dalam perencanaan dan penganggaran. "Dengan menggunakan data, Kemenag dapat membuat keputusan yang tepat dan efektif dalam mengelola sumber daya, mengatasi risiko, memanfaatkan peluang, dan meningkatkan kinerja," terangnya.

Selain itu, data juga digunakan sebagai pijakan dalam monitoring dan evaluasi kinerja. Hal ini untuk memastikan dan mengukur capaian tujuan secara efektif dan efisien. Terakhir, data menjadi sumber penting dalam menyediakan akuntabilitas dan transparansi dalam aktifitas lembaga. 

Wendi berpesan Kemenag harus terus bisa menggalakan program satu data yang sekarang terus diupgrade. Eksistensi data sangatlah strategis dalam pengambilan keputusan dan evaluasi program. Kementerian Agama secara tegas menjadikan EMIS sebagai satu-satunya sumber data pada Kementerian Agama.

"Hal ini tercantum pada KMA nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama," kata Wendi. 

Tantangan kita saat ini, jelas Wendi, terkait ketersediaan data sangat tergantung dari tingkat partisipasi stakeholder satuan pendidikan di seluruh tanah air. Kedua, Belum ada regulasi yang mendorong terciptanya ekosistem data sehingga setiap pimpinan satuan kerja Kementerian Agama dan stakeholder satuan pendidikan merasa butuh untuk mengisi data. 

"Dan terakhir, infrastruktur teknologi sistem informasi berbasis server alakadarnya dengan arsitektur aplikasi macroservice," ungkapnya.

Sementara, Ketua Sub Tim Data Sistem Informasi pada PD Pontren dan PAI, Aziz Saleh selaku pelaksana kegiatan ini melaporkan kegiatan ini akan dilaksanakan selama tiga hari, 10-12 Mei 2023, yang diikuti oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) dan para Admin EMIS PAI pada 34 Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia.

"Saya harap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik, sehingga integrasi data yang baik dapat menghasilkan data pendidikan Islam yang akurat," pungkasnya.


Tags:

EMIS

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag