Gerakan Indonesia Pintar Dukung Penghentian Ujian Nasional

Gerakan Indonesia Pintar Dukung Penghentian Ujian Nasional

Jakarta (Suara Pembaruan) - Gerakan Indonesia Pintar (GIP) menyambut positif pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan yang akan menghentikan Ujian Nasional dan menetapkan sekolah sebagai penentu kelulusan.

"Ini kesempatan bagi pendidik untuk betul-betul dapat mengeksplorasi dan mengembangkan minat dan bakat peserta didik tanpa harus lagi dihantui kemungkinan lulus atau tidak lulus oleh Ujian Nasional," ujar Sekretaris Jenderal Gerakan Indonesia Pintar Alpha Amirrachman, PhD di Jakarta, Kamis (22/1).

Menurut Alpha, selama ini peserta didik dan kepala sekolah selalu berada di bawah "tekanan" dari pemimpin pemerintahan daerah yang berkepentingan meningkatkan prestise daerahnya dengan mengupayakan kelulusan nyaris 100 persen.

Hal inilah yang pada akhirnya mendorong beberapa pihak melakukan tindakan yang tidak terpuji agar presentasi kelulusan tetap tinggi.

"UN menimbulkan problem beban mental peserta didik yang luar biasa, tidak sepantasnya bagi anak-anak belia yang sedang tumbuh berkembang dengan antusias mengeksloprasi hal-hal baru dalam hidupnya dibebani UN yang berujung pada lulus atau tidak lulus," tandasnya.

Ketua Gerakan Indonesia Pintar Dr Kamsol mengatakan, iktikad pemerintah ini sudah selaras dengan Putusan Kasasi MA Nomor 2596 K/PDT/2008 yang menolak permohonan kasasi yang diajukan tergugat dalam hal ini Pemerintah. Dalam Putusan Kasasi tersebut dinyatakan Pemerintah telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pelaksanaan UN karena telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindangan hak asasi manusia terhadap warganya yang yang menjadi korban UN, khusushnya hak atas pendidikan dan hak-hak anak.

"UN harus diubah, bukan lagi menjadi penentu kelulusan, tetapi UN menjadi alat pemetaan kualitas. Namun, ini harus diikuti oleh tindak lanjut yang terarah dari Pemerintah," kata Kamsol.

Menurut dia, ujian nasional akan memetakan kualitas pendidikan bukan hanya di setiap sekolah tapi juga di setiap daerah. Dengan demikian ini menjadi bahan bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya peningkatan kualitas di daerah yang masih rendah kualitas layanan pendidikannya.

"Misalnya di daerah dengan nilai matematika yang rendah, maka Pemerintah melalui LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) meningkatkan kualitas dan kondisi kerja pendidik agar dapat meningkatkan nilai rata-rata matematika di daerah tersebut," katanya.

Dia juga mendorong pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan pemerintah pusat meningkatkan kualitas pendidik dan sarana prasarana pendidikan serta akses informasi yang memadai di daerah.

Lebih lanjut, Kamsol menuturkan, dengan kembalinya penentuan penilaian akhir pada pendidik, maka pendidik memiliki tanggung jawab moral yang lebih untuk memberikan yang terbaik bagi peserta didik.

"Ini juga harus mendorong pendidik untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya," pungkasnya.

Penulis: Yustinus Paat/PCN


Tags: