Gurdasus dapat Tunjangan Rp 1,5 Juta

Gurdasus dapat Tunjangan Rp 1,5 Juta

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah memberikan tunjangan bagi guru tetap bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di daerah khusus (Gurdasus). Tunjangan diberikan bagi guru yang belum memiliki jabatan fungsional guru itu sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
"Terhitung mulai Januari 2011, tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan diberikan kepada Gurdasus hingga memperoleh jabatan fungsionalnya," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh saat bersilaturahmi dengan Ibu Negara Ani Bambang Yudhoyono bersama Gurdasus dan guru pendidikan khusus berdedikasi 2011, di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (13/08).
Menurut Nuh, penghargaan itu diberikan karena Gurdasus yang melayani anak-anak berkebutuhan khusus dan guru di daerah terpencil memiliki tugasnya lebih berat dibandingkan dengan guru-guru biasa. Untuk itu, selain tunjangan Rp 1,5 juta per bulan, pemerintah juga membuat sistem kenaikan pangkat yang berbeda kepada Gurdasus.
"Pemerintah menetapkan kebijakan nondiskriminasi yaitu berupa upaya pemberdayaan sekolah di daerah khusus, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau terluar di Indonesia. Sementara tidak banyak guru yang mau ditempatkan di daerah sulit semacam itu. Sehingga pemerintah membuat sistem kepangkatan dan gaji bagi Gurdasus agar guru mau mengajar di daerah tersebut," ujarnya.
Sejalan dengan itu, lanjut Mendiknas, peningkatan kualitas, kompetensi, dan insentif bagi guru-guru yang bertugas di daerah khusus menjadi salah satu prioritas Kemendiknas. Dedikasi guru-guru pendidikan luar biasa dan pendidikan khusus menjadi keniscayaan sekaligus kemuliaan karena pendidikan itu adalah hak semua anak Indonesia tanpa terkecuali.
Ditambahkan, kebijakan itu diatur melalui Peraturan Mendiknas No 25 Tahun 2011 tentang Tunjangan Khusus Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional dan Guru Yang Bertugas Di Daerah Khusus.
Dalam Permendiknas itu, yang dimaksud dengan guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan, yang didirikan masyarakat untuk jangka waktu paling sedikit dua tahun secara terus menerus.
"Selain itu mereka tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru," kata Nuh seraya menambahkan jumlah guru gurdasus sebanyak 66 orang sedangkan guru pendidikan khusus sebanyak 33 orang. (Tri Wahyuni)


Tags: