Bandung (Pendis)-- Kebanyakan program yang dilaksanakan merupakan program yang tidak terkait langsung dengan program yang menjadi prioritas dan juga membuat program yang sama dari tahun ke tahun, dengan alasan supaya tidak repot kalau diperiksa untuk dipertanggungjawabkan," begitu ungkap Menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan arahan pada kegiatan Rapat kerja (Raker) Ditjen Pendidikan Islam di Bandung, Selasa (2/3/2022).
"Program yang dibuat hendaknya merupakan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat oleh karena itu saya ingin kita semua bisa keluar dari zona nyaman dengan melaksanakan atau membuat program baru," jelasnya.
Menurut Menag dari 7 program prioritas, ada 2 program prioitas yang pelaksanaannya secara khusus di Ditjen Pendis, yaitu program Kemandirian Pesantren dan Cyber Islamic University. Selebihnya, selain Revitalisasi KUA, dilaksanakan Ditjen Pendis bersama dengan unit Eselon 1 lainnya.
Lebih lanjut, dikatakan kalau ada program yang tidak terkait langsung dengan program prioritas silahkan keluarkan. Jika kemudian ada masalah kita bisa selesaikan bersama-sama. Di Kemenag terutama Ditjen Pendis kalau ada persoalan di salah satu direktorat, berarti itu problem kementerian, ujar Menag
Saya berharap, pendidikan di madrasah dalam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) tidak hanya berorientasi pada prestasi prestasi akademik semata, tetapi terpenting harus memastikan bahwa sistem pendidikan kita terbebas dari ideologi-ideologi yang melawan negara, ucap lelaki yang disapa gusmen.
Setelah Menag memberi arahan, dilanjutkan dengan Overview dan Evaluasi Program/Kegiatan Unit Kerja Eselon II Ditjen Pendis Tahun 2021 dan Strategi Pencapaian Kinerja Tahun Anggaran 2022. Overview ini disampaikan Direktur KSKK Madrasah, Direktur GTK Madrasah, Direktur PD Pontren, Direktur PAI, Direktur Pendidikan Tinggi Kegamaan Islam, dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam.
Tags:
PendisBagikan:
Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan
Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI
Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah
Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag