Harus Dibuat Regulasi Perlindungan

Harus Dibuat Regulasi Perlindungan

JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo berharap kepada pemerintah untuk mengeluarkan sebuah regulasi atau peraturan pemerintah yang fokus memberikan perlindungan kepada guru-guru swasta.

Menurutnya, Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah sangat jelas, yaitu tidak disebutkan lagi guru negeri dan guru swasta. Namun, hanya menyebutkan kata guru.

”Tapi praktiknya sampai saat ini memang guru-guru swasta, honorer belum mendapatkan perlindungan dengan baik, termasuk jaminan,” ujar Sulistyo, di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), kemarin.

Meski demikian, dia menegaskan harapan tersebut bukan karena pihaknya memikirkan kesejahteraan semata. Namun, yang ditekankan adalah keadilan bagi para guru swasta. ”Sudah 66 tahun belum ada yang mengatur berapa mereka (guru swasta) akan mendapatkan penghasilan minimal. Padahal mereka juga kerja penuh, dari Senin sampai Sabtu,” katanya.

Sulistyo mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan hal tersebut. Sebab, keberadaan guru swasta dan guru honorer juga memegang peranan penting dalam dunia pendidikan.

”Kami tidak akan berhenti melontarkan ini. Bagi kami, guru honorer dan guru swasta merupakan bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian,” ungkap anggota DPD dari Provinsi Jawa Tengah.

Standar Penghasilan

Sulistyo menjelaskan, jumlah guru di seluruh Indonesia sekitar empat juta orang. Di mana tiga juta berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan sekitar satu juta berada di bawah Kementerian Agama. Dan, jumlah guru swasta yang ada juga tidak sedikit.

”Dari empat juta itu, di Kementerian Agama 90% guru swasta dan honorer. Yang ada di bawah Kemdikbud ada sekitar 1,6 juta guru (swasta),” paparnya. Menurutnya, guru-guru swasta tidak memiliki standar penghasilan, semua tergantung pada kemampuan sekolah masing-masing. Ia menilai DPR juga memikirkan hal tersebut.

”Kalau hanya sebagian dari sekolah yang baik sehingga berpenghasilan bagus, artinya masih sekitar sejuta guru yang belum mandapatkan subsidi. Saya pikir DPR serius memikirkan untuk membantu ini,” tandas Sulistyo.

Menurutnya, guru swasta juga memiliki hak sama untuk mendapatkan tunjangan dan kesejahteraan. ”Guru yang sudah bekerja penuh 24 jam seminggu seperti yang dimintakan dalam UU, jangan sampai memperoleh penghasilan tidak wajar. Jangan biarkan melanggar UU Guru dan Dosen,” tukas Sulistyo.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Syawal Gultom menyatakan pihaknya tidak dapat bertentangan dengan Peraturan Pemerintan (PP) No 74 Tahun 2008, tentang Guru.

”Kami tidak boleh bertentangan dengana PP (74) yang sudah ada. Mana yang sudah diatur di PP itu kita jalankan dulu. Yang di luar PP kita pikirkan berikutnya,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, kesetaraan tunjangan bagi guru non-PNS sudah diatur dalam PP tersebut. ”Sekarang kita data dulu, yang sudah pasti itu yang diatur di PP 74, sedangkan yang di luar PP 74 itu belum,” tegas Syawal. (K32-75)


Tags: