Haruskah Kurikulum Selalu Berubah ?

Haruskah Kurikulum Selalu Berubah ?

Semarang - (Suara Merdeka) "GANTI menteri ganti kurikulum", itulah sindiran yang sering dilontarkan banyak orang ketika mendengar akan diberlakukan kurikulum baru di sekolah. Pemerintah dianggap kurang memiliki kebijakan yang konsisten. Pergantian kurikulum akan dibarengi dengan pergantian di semua komponen pembelajaran yang berdampak pada meningkatnya beban sekolah dan orang tua. Namun, jika dicermati lebih lanjut, sindiran itu sebenarnya justru merupakan cara berpikir yang logis.

Pengangkatan seorang menteri baru mestinya dibarengi dengan semangat baru dan kebijakan baru. Karena itu, logis jika menghasilkan kurikulum baru, meskipun harus juga fleksibel menyesuaikan dengan kebijakan yang sedang diterapkan. Hendyat Soetopo dan Wasty Soemanto dalam bukunya Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum menyatakan, prinsip relevansi merupakan salah satu prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kurikulum.

Prinsip ini mengandung makna, pendidikan harus relevan dengan lingkungan hidup siswa, relevan dengan perkembangan masa sekarang, relevan dengan perkembangan masa yang akan datang, dan relevan dengan dunia pekerjaan. Kurikulum harus selalu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan berbagai faktor. Pada awal tugas sebagai menteri, Anies Baswedan langsung membenahi kurikulum di sekolah. Permendikbud RI Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, merupakan bukti.

Berdasarkan Permendikbud itu, ada sekolah yang tetap melanjutkan Kurikulum 2013, tetapi ada sekolah yang harus kembali ke Kurikulum 2006. Kondisi ini seakan memperkuat sindiran tersebut. Masyarakat banyak yang beranggapan bahwa Kurikulum 2013 yang diberlakukan secara nasional pada akhir masa jabatan menteri Muhammad Nuh sudah mati, karena menterinya sudah ganti. Padahal, penyusunan kurikulum ini telah menguras energi luar biasa dan dana yang tidak sedikit.

Perlu Persiapan Matang

Semangat Permendikbud era Anies Baswedan tersebut adalah perlu persiapan yang matang dalam menerapkan kurikulum baru. Pasal 1 berbunyi: "Satuan pendidikan dasar dan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama pada tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua."

Pasal 2 berbunyi: "Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013." Dengan demikian, sudah sangat jelas sekolah mana yang tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan sekolah mana yang kembali ke Kurikulum 2006.

Penghentian sementara penerapan Kurikulum 2013 bagi sekolah untuk kembali ke Kurikulum 2006, agar sekolah melakukan persiapan matang dalam menerapkan kurikulum baru. Permendikbud tersebut menyatakan satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013, mendapat latihan dan pendampingan untuk menyiapkan pelaksanaan Kurikulum 2013.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha sebaik mungkin menyiapkan kurikulum dengan cermat dan optimal sebelum dilaksanakan di seluruh sekolah. Persiapan menuju penerapan Kurikulum 2013 secara nasional sudah dirancang pemerintah dengan merevisi Kurikulum 2013 dengan cermat dan mengadakan latihan dan pendampingan bagi semua pelaksana pendidikan.

Berdasarkan Permendikbud ini, sekolah dapat menerapkan Kurikulum 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Ini berarti paling lama pada tahun ini kurikulum baru diberlakukan secara nasional. Perubahan kurikulum memang suatu keharusan. Namun, perlu dirancang secara matang, dengan prosedur yang benar. Karena itu, sangat tepat jika saat ini Mendikbud sedang merevisi kurikulum dengan cermat.

Mendikbud manyatakan Kurikulum 2013 direvisi menjadi Kurikulum Nasional yang terbagi menjadi tiga bagian, yaitu kurikulum nasional, kurikulum berbasis pengembangan dan potensi daerah, serta kurikulum yang mencakup kekhasan atau kondisi masing-masing sekolah (Suara Merdeka,21 Desember 2015). Kita berharap hasil revisi kurikulum ini memuaskan banyak pihak. Pemerintah puas karena amanat pemerintah dapat dimuat dalam kurikulum.

Guru puas karena kurikulum baru membuatnya semakin nyaman, profesional, dan kreatif. Siswa dapat belajar lebih efektif dan menyenangkan. Orang tua dan masyarakat puas, karena harapan terhadap pendidikan terkabul. Kita tunggu revisi Kurikulum 2013. Kita pernah menerapkan Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2004, Kurikulum 2006, dan Kurikulum 2013. Kita songsong kurikulum ini dengan semangat perubahan. (37)


Tags: