Hasil UN Tetap Menjadi Patokan Masuk SNMPTN

Hasil UN Tetap Menjadi Patokan Masuk SNMPTN

Jakarta (Suara Pembaruan)- Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti ) kembali menetapkan hasil ujian nasional (UN) sebagai bahan pertimbangan penyeleksian jenjang sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat masuk perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri ( SNMPTN).

Menurut Sekretaris jenderal ( Sekjen) Pendidikan Ainun Na’im, penetapan UN menjadi salah satu standar seleksi SNMPTN, sesuai dengan peraturan Menristekdikti Nomor 2 /2015 yang menyatakan bahwa SNMPTN dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi calon mahasiswa dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.

Pengakuan PTN luar negeri, yang mengakui standar untuk masuk PTN bagi calon mahasiswa dari Indonesia adalah nilai UN dengan rata-rata yang ditentukan PTN tersebut. Salah satu contoh, PTN Malaysia, menerima mahasiswa baru dari Indonesia berdasarkan nilai hasil UN dengan standar 6,0 dan negara lainnya juga mengakui UN sebagai patokan calon mahasiswa dari Indonesia masuk PTN.

"Untuk standar masuk SNMPTN, ketentuan penggunaan kembali ditentukan oleh panitia SMPTN di setiap PTN. Sebab setiap PTN mempunyai persyaratan dan kriteria yang berbeda, dan punya otoritas masing-masing,” kata Ainun dalam jumpa pers mengenai UN Sebagai Parameter Penerimaan Mahasiswa Bermutu, Rabu (25/2) di Kemdikbud, Senayan yang dihadiri oleh Ketua SNMPTN, Rochmad Wahab, Furqon (Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan), dan Bambang Suryadi ( Ketua BNSP).

Ainun menjelaskan, dijadikannya UN menjadi bahan pertimbangan merupakan salah satu proses perubahan pendidikan menjadi lebih baik. Adanya motivasi dari siswa untuk belajar, sedangkan sekolah sebagai motivasi meningkatkan mutu pendidikan.

Furqon juga menegaskan sebuah bangsa besar mempunyai kualitas dan standar, apalagi UN di Indonesia telah diakui PTN luar negeri. UN menjadi pencapaian standar kompetensi kelulusan pada mata pelajaran seperti yang tertera pada pasal 57 dan 58 UU sisdiknas PP 19/2005 PP 32/2013, dengan menjadikan UN sebagai pemetaan mutu program dan satuan pendidikan.

Menurut Ketua SNMPTN, Rochmad Wahab, UN sebagai salah satu pertimbangan untuk melanjutkan ke jenjang PTN. Ia menilai UN dapat menjadi rujukan dan patokan. Hasil UN dapat meyakinkan PT atas jurusan yang dipilih calon mahasiswa.

"UN sebagai syarat seleksi tetap mempertimbangkan otonomi PTN. Misalkan jurusan di PTN Institut Pertanian Bogor( IPB), dapat dilihat dari nilai Biologi menjadi pertimbangan, sehingga peluang mahasiswa semakin besar," jelasnya.

Penulis: Maria Fatima Bona/CAH


Tags: