Indonesia Negara Pertama Miliki Kementerian Bidang Agama

Indonesia Negara Pertama Miliki Kementerian Bidang Agama

Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama pada hari ini Rabu tanggal 03 Januari 2017 merayakan hari paling membanggakan bagi keluarga besar Kementerian Agama, Hari Amal Bhakti (HAB) ke-72, tepat pada tahun 1946 setahun setelah kemerdekaan bangsa Indonesia diraih dan diproklamirkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

"Kepada seluruh jajaran keluarga besar Kementerian Agama dimanapun saudara-saudara bertugas, saya ingin mengucapkan Selamat Hari Amal Bhakti ke-72. Semoga pengabdian kita semua selalu mendapat ridla Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta (03/01/18).

Sejarah mencatat, Indonesia adalah negara pertama di dunia yang memiliki kementerian tersendiri yang menangani urusan agama. Sehari setelah pembentukan Menteri Agama KH.M.Rasjidi dalam pidato yang disiarkan ke seluruh dunia oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta menegaskan bahwa berdirinya Kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya.

Adanya Hari Amal Bhakti Kementerian Agama diharapkan menjadi momentum terbaik untuk mengingatkan bangsa Indonesia tentang posisi strategis pembangunan kehidupan beragama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui peran Kementerian Agama, pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki dimensi keagamaan, dimensi moral dan dimensi spiritual yang harus selalu dijaga.

Dengan demikian, Indonesia menjadi negara yang unik di dunia karena mengurusi kepentingan beragama seluruh warga negaranya. Kesepakatan tersebut berlandaskan pada Pancasila pada Sila Pertama dan UUD 1945 pasal 29 yang terikat secara ideologis. Dalam histori, Mohammad Yamin adalah orang yang mula-mula mengusulkan dalam salah satu sidang BPUPKI agar pemerintah Republik Indonesia, disamping memiliki kementerian umumnya, seperti luar negeri, dalam negeri, keuangan, membentuk juga beberapa kementerian negara yang khusus menangani urusan tertentu.

Salah satu kementerian yang diusulkan pada waktu itu adalah Kementerian Islamiyah, yang katanya, memberi jaminan kepada umat Islam di Indonesia dapat dilihat dan dirasakan artinya dengan kesungguhan hati. Terbentuknya Departemen Agama (pada saat itu) atau Kementerian Agama saat ini sebagai pemenuhan keinginan dan hasrat umat beragama, dengan menyatakan kehendaknya supaya hal-hal yang bertalian dengan urusan agama ditangani langsung oleh suatu departemen khusus.

Sidang Pleno Komite Nasional Pusat, 25-27 November 1945, wakil-wakil komite nasional daerah karesidenan Banyumas yang duduk dalam komite nasional mengusulkan, "supaya dalam Negara Indonesia yang sudah merdeka ini, janganlah hendaknya urusan agama hanya disambil-lalukan dalam tugas Departemen Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan atau departemen lainnya, tetapi hendaknya diurus oleh suatu departemen tersendiri."

Usul tersebut mendapat sambutan hangat dan dikuatkan oleh tokoh-tokoh Islam yang hadir ketika itu, maka tanpa pemungutan suara dinyatakan bahwa adanya Departemen Agama tersendiri, yang harus mendapat perhatian pemerintah. Dengan adanya Departemen Agama, maka hal-hal yang mengenai keagamaan dan pekerjaan yang pada zaman pemerintahan Hindia Belanda diurus oleh beberapa departemen dan jawatan, kemudian dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Departemen Agama. (sya/dod)


Tags: