Inisiasi Histori Hari Santri Nasional

Inisiasi Histori Hari Santri Nasional

Jakarta (Pendis) - Ulama dan santri pondok pesantren sebagai entitas keIslaman dan kebangsaan Indonesia memiliki peran penting dalam upaya memperjuangkan dan mengisi kemerdekaan. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam menyelenggarakan berbagai event nasional untuk memperingati Hari Santri Nasional 22 Oktober 2016.

Sejak era pra revolusi kemerdekaan, ulama dan santri pondok pesantren menjadi salah satu tonggak pergerakan perjuangan Indonesia melalui perlawanan rakyat. Para kyai dan pesantrennya dalam banyak peristiwa, memimpin perjuangan bagi kemerdekaan bangsa dari tirani penjajahan.

Seiring berjalannya waktu, peran ulama dan santri semakin terbukti dalam upaya mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia. Sehingga dirasakan perlu upaya menghargai jasa tersebut oleh pemerintah. Pemerintah dalam tingkat tertentu memiliki tanggung jawab moral untuk mengenali kiprah tersebut, rekognisi dilakukan sebagai basis yang kuat atas aktualisasi pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan atas perjuangan ulama dan santri pondok pesantren. Dengan demikian, akan meningkatkan daya tawar ulama dan santri pondok pesantren dalam konteks kebangsaan dan keIndonesiaan.

Selain itu, agenda Hari Santri Nasional merupakan bagian dari agenda kampanye Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hari Santri Nasional diagendakan untuk menghormati, mengenang, meneladani serta melanjutkan perjuangan ulama dan santri pondok pesantren melalui perjuangan tokoh-tokoh Islam diantaranya KH. Hasyim Asy`ari, KH. Ahmad Dahlan, H.O.S. Cokroaminoto, dan lainnya.

Dengan dasar tersebut, Hari Santri Nasional menjadi agenda utama Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam dalam berbagai Focus Group Discussion (FGD) dengan dihadiri utusan dari berbagai elemen seperti PBNU, PP Muhammadiyah, Persis, Al-Washliyah, MUI, UIN serta pengasuh pondok pesantren di seluruh Indonesia. Akhirnya direkomendasikan penetapan Hari Santri Nasional jatuh pada tanggal 22 Oktober yang merujuk pada momentum Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945.

Selanjutnya, pada tanggal 15 Oktober 2015 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri Nasional. Setelah melalui proses panjang, Hari Santri Nasional dideklarasikan pada tanggal 22 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal oleh Presiden Joko Widodo.

Terminologi `santri` pada Hari Santri Nasional menunjuk kepada kelompok masyarakat yang menuntut dan mengembangkan ilmu agama di pondok pesantren, selain diasosiasikan kepada warga negara Indonesia yang memiliki komitmen dalam perjuangan menegakkan integritas keIslaman dan keIndonesiaan.

(sya/ra)


Tags: