<i>Trilateral Meeting</i> Penyusunan RKP dan Rencana K/L Tahun 2016,  Pemenuhan Prioritas Nasional Pembangunan Pendidikan Islam

<i>Trilateral Meeting</i> Penyusunan RKP dan Rencana K/L Tahun 2016, Pemenuhan Prioritas Nasional Pembangunan Pendidikan Islam

Jakarta (Pendis) - Pertemuan Tiga Pihak (Trilateral Meeting) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016 dan Rencana Kerja K/L Tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) (30/04/2015), menghasilkan beberapa poin penting dalam upaya peningkatan kualitas prioritas pembangunan Pendidikan Islam baik dalam sisi program maupun dukungan anggaran.

Dalam upaya meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga Negara, khususnya dalam bidang Pendidikan Islam. Trilateral Meeting antara Kementerian Keuangan, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Agama (gedung Bappenas, 30/04/15), membahas berbagai kebijakan strategis dalam bidang Pendidikan Islam, terutama dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016 dan Rencana Kerja K/L Tahun 2016.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Pendidikan Dr. Ir. Subandi Sardjoko, M.Sc., Direktur Agama, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Dr. Hadiat, MA., Kasubdit pada Direktorat Anggaran II-C Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Drs. Sudadi, MM., Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama RI Drs. H. Akhmad Lutfi dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Dr. H. Moh. Ishom Yusqi, M.Ag., serta pejabat lain yang berwenang.

Dalam paparannya, Subandi menyampaikan bahwa belanja negara dalam pagu indikatif tahun 2016 sebesar Rp. 2.180,8 triliun sedangkan porsi anggaran pendidikan pada pagu indikatif 2016 sebesar Rp. 445,2 triliun atau sebesar 20,42% dari total belanja negara. Dari total anggaran pendidikan tersebut sebesar Rp. 166,061 triliun merupakan belanja pemerintah pusat dan Rp. 279,178 triliun merupakan belanja transfer daerah.

"Dari total anggaran pendidikan yang merupakan belanja pemerintah pusat, fungsi pendidikan pada Kementerian Agama mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp. 48,826 triliun," tambah Subandi.

Menurut pria yang bekerja dibawah Deputi Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, menekankan bahwa anggaran pendidikan tersebut akan diarahkan untuk; (1) melaksanakan wajib belajar 12 tahun khususnya dukungan bagi anak dari keluarga kurang mampu untuk dapat mengikuti Program Indonesia Pintar dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP), (2) meningkatkan kualitas pembelajaran, melalui jaminan kualitas (quality assurance) pelayanan pendidikan, penguatan kurikulum dan pelaksanaannya, dan penguatan sistem penilaian pendidikan yang komprehensif dan kredibel, (3) meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan anak usia dini, (4) meningkatkan kualitas layanan pendidikan keagamaan, pendidikan agama, kewarganegaraan, dan penguatan karakter, (5) meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru, serta jaminan hidup dan fasilitas pengembangan pengetahuan dan karir bagi guru di daerah khusus, (6) meningkatkan pemerataan akses dan kualitas serta relevansi dan daya saing pendidikan tinggi.

Sementara dari pihak Kemenkeu, menyampaikan bahwa pagu indikatif 2016 telah memperhatikan berbagai syarat yakni; a) kapasitas fiskal dan pemenuhan prioritas nasional, b) asumsi dasar ekonomi makro, c) bersifat baseline: belum menampung kebijakan baru, memperhatikan kenaikan alamiah untuk belanja pegawai, tunjangan kinerja existing, sumber-sumber pendanaan baik dari PNBP/BLU, PLN, dan SBSN-PBS (Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk).

"Belanja operasional (belanja pegawai dan operasional satker) wajib dialokasikan sesuai kebutuhan, belanja non operasional yang berkarakteristik operasional seperti BOS, BOPTN, tunjangan guru non PNS wajib dipenuhi untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi K/L, sedangkan untuk sumber pendanaan (PNBP/BLU, PL, SBSN-PBS) yang peruntukkan dan besarannya sudah ditentukan tidak dapat berubah," ujar Sudadi.

Dalam pertemuan resmi yang bertempat di ruang sidang SS-5 Gedung Bappenas tersebut, dari Ditjen Pendidikan Islam menyampaikan paparan terkait pagu indikatif Program Pendidikan Islam tahun anggaran 2016. Dalam paparannya, Moh. Ishom, menyampaikan bahwa untuk tahun anggaran 2016 Program Pendidikan Islam mengajukan anggaran sebesar Rp. 56,6 triliun sedangkan pagu indikatif tahun 2016 bedasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional adalah Rp. 46,1 triliun.

Menurut pria kelahiran Jawa Timur ini, dengan pagu indikatif tersebut ada beberapa kegiatan-kegiatan yang belum bisa terbiayai antara lain (1) belanja pegawai, khususnya tunjangan profesi guru PNS yang lulus tahun 2014 dan tahun 2015, serta tunjangan profesi yang terhutang (2) belanja operasional satker, khususnya untuk satker baru yaitu STAIN Bengkalis dan STAIN Meulaboh, serta untuk transformasi perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) yakni alih status PTKIN dari STAIN menjadi IAIN dan dari IAIN menjadi UIN, (3) kekurangan tunjangan profesi guru PAI non PNS pada sekolah umum dan kegiatan peningkatan mutu pembelajaran dan penilaian PAI, (4) sarana dan prasarana pada pondok pesantren, bantuan operasional pendidikan diniyah formal, tunjangan fungsional guru/ustadz pendidikan diniyah formal, (5) kekurangan tunjangan profesi guru non PNS, sarana dan prasarana pada madrasah, (6) kekurangan bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN), sarana dan prasarana PTKI, dan beasiswa peningkatan prestasi akademik pada PTKI.

Usulan tambahan anggaran Program Pendidikan Islam tahun 2016 sebesar Rp. 10,5 triliun telah diajukan kepada Sekjen Kementerian Agama RI untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan.
(olan/sya/ra)


Tags: