Jatah BOS Naik 40 Persen

Jatah BOS Naik 40 Persen

SEMARANG (Suara Merdeka)– Besaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap siswa tahun ini lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu.

Tahun ini dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2015. Tahun lalu ada pada Permendikbud 101 Tahun 2013.

Tahun ini untuk SD dan SDLB dengan jumlah peserta didik minimal 60, mendapat Rp 800.000/peserta didik/tahun. Tahun lalu untuk SD dan SDLB dengan jumlah peserta didik di bawah 80, mendapat Rp 580.000/peserta didik/tahun. Peningkatannya mencapai 37 persen.

Peningkatan juga ada pada jenjang SMP, SMPLB, SMP terbuka, dan Sekolah Satu Atap. Tahun lalu dengan jumlah peserta didik di bawah 120, mendapat Rp 710.000/peserta didik/tahun. Tahun ini, dengan peserta didik minimal 60 mendapat Rp 1 juta/peserta didik/tahun.

Peningkatan tersebut dimaksudkan untuk memperluas kesempatan pendidikan. Selain itu, juga menuntaskan program wajib belajar sembilan tahun. Indikatornya diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Tahun 2005 APK SD telah mencapai 115 persen. Tahun 2009, APK SMP 98,11 persen.

Sudah Cair

Dana BOS tersebut saat ini telah dicairkan pada rekening masing-masing sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin mengatakan, pencairan dilakukan dalam interval tiga bulan. "Untuk Kota Semarang, triwulan pertama telah cair pada 3 Februari 2015," katanya di sela-sela sosialisasi petunjuk teknis dana BOS, Selasa (24/2).

Sosialisasi diberikan kepada seluruh kepala SD dan SMP negeri dan swasta se-Kota Semarang. Turut mendapatkan sosialisasi, bendahara masing-masing sekolah.

Menurut Bunyamin, di Kota Semarang tak ada sekolah yang tak mendapat dana BOS. Sesuai Permendikbud 161 Tahun 2015, sekolah yang peserta didiknya di bawah 60, tetap mendapat dana BOS yang besarnya sama dengan sekolah yang siswanya 60. Artinya, mendapat jumlah minimal dana BOS.

Dengan penafsiran bahwa sekolah yang peserta didiknya sedikit biasanya berada di daerah terpencil. Daerah terpencil dan tertinggal menjadi syarat. Pemberian dana BOS sama dengan sekolah yang berpeserta didik 60, meski sebenarnya tak sampai jumlah tersebut, dimaksudkan agar pembelajaran berlangsung dengan baik. (H89-37)


Tags: