Kampus Wajib Terapkan KKNI

Kampus Wajib Terapkan KKNI

SEMARANG (Suara Merdeka)– Penerapan kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) menjadi keharusan. Kampus wajib mengikuti acuan itu bila ingin lulusannya berkompeten.

"Perguruan tinggi perlu menyesuaikan kurikulum supaya dapat mencetak lulusan berkualitas. Kurikulum PT di dalamnya berisi pengaturan isi, bahan kajian, dan pelajaran sebagai pedoman perkuliahan. Ini ibarat jalur pacu mencapai kompetensi lulusan yang unggul. Pemerintah sudah mengatur pelaksanaannya mendasari KKNI dan standar nasional pendidikan tinggi (SNPT)," kata Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Unissula Olivia Fachrunnisa PhD, kemarin.

KKNI dan SNPT bagian merupakan dari kebijakan pemerintah untuk menyempurnakan penyelenggaraan perkuliahan. Sejak 1994, 2000, dan 2012, kurikulum terus diperbaiki.

Melalui KKNI juga diperkenalkan delapan standar untuk memperkuat mutu perkuliahan. Dimulai dari kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian,hingga mutu dosen. Selain itu, sarana-prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

Profil Lulusan

Kurikulum KNNI dan SNPT bermuara pada profil lulusan. Bagaimana lulusan berkiprah di bidang keahlian tertentu selepas menyelesaikan studi. Harapannya, mereka memiliki kompetensi memadai. Ilmu dari dalam kampus dapat diterapkan dalam dunia kerja.

"Untuk perkembangan pelaksanaan kurikulum ini, beberapa hari lalu diselenggarakan workshop mengundang Koordinator Kopertis Wilayah VI Jateng Prof Dr DYP Sugiharto dan Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) Dr Sumirin. Mereka memberikan pencerahan dan masukan untuk memaksimalkan kualitas perkuliahan dan sumber daya manusia di fakultas ini," ungkap alumnus doktoral Australia ini.

DYP Sugiharto mengulas KKNI dan SNPT. Ini adalah penjenjangan capaian pembelajaran yang menyertakan hasil bidang pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja, yang berkenaan dengan pengakuan kompetensi kerja sesuai struktur pekerjaan di berbagai sektor. (H41-37)


Tags: