![KEBIJAKAN INPASING BELUM OPTIMAL ; Perhatian Terhadap Guru Swasta Kurang](/storage/pictures/posts/16_9/mid/6067.jpg)
KEBIJAKAN INPASING BELUM OPTIMAL ; Perhatian Terhadap Guru Swasta Kurang
SEMARANG (KR) - Perhatian pemerintah terhadap guru swasta non PNS dinilai masih kurang. Hal tersebut terlihat pada penerapan kebijakan Inpassing di daerah-daerah masih belum optimal dan cenderung lambat. Ditambah, para guru swasta banyak yang tak mengerti perihal inpassing lantaran kurangnya sosialisasi.
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun juga menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini diakui anggota DPRD Jawa Tengah, Muh Zen Adv. "Banyak guru yang harus bekerja dan mengurus sendiri persyaratan inpassing hingga ke Jakarta, seperti tidak ada lembaga yang bertanggung jawab," kata Muh Zen dalam seminar "Membedah Kebijakan Inpassing Bagi Guru Non PNS", di Semarang, Minggu (27/3) .
Ia mencontohkan, banyak ditemukan kasus kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten yang kurang memberikan sosialisasi serta tidak memproses berbagai pengajuan oleh para guru tersebut. Oleh karenanya diharapkan, negara membuat aturan yang dapat dilaksanakan secara serentak dan bersama-sama.
"Jangan sampai guru mengurus kebijakan ini seorang diri, sampai harus membayar petugas Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama agar mau mengurusnya," kata Muh Zein dalam seminar yang digelar Kelompok Diskusi Wartawan Jawa Tengah tersebut.
Guru Besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang, Rasdi Ekosiswoyo MSc menambahkan, pemerintah harus berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Dalam penilaiannya, pemerintah kalau ada niat sering tidak total, misalnya dalam kasus pengangkatan guru bantu. Karenanya ia minta ketegasan pemerintah provinsi dan kabupaten / kota dalam melaksanakan kewajibannya.
Kepala Seksi Pengembangan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dasar Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Sutarmanto mengatakan, pemerintah provinsi siap memfasilitasi para guru dalam pengurusan inpassing. Meskipun kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan masalah pendidikan sangat terbatas. (Cha/Isi)-m
POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
7.962 Proposal Penelitian Masuk, Kemenag Mulai Proses Seleksi MYRES 2024
- Kamis, 4 Juli 2024
BERITA TERKINI
Enam Dosen FSEI IAIN SAS Babel Lakukan Visiting Lecture International ke Malaysia
- Selasa, 16 Juli 2024
Ribuan Peserta Ikuti Ngaji Kurikulum Episode 2
- Selasa, 16 Juli 2024
FTIK UIN Palu kerja sama IAIN Bone tingkatkan mutu akademik
- Selasa, 16 Juli 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag