Jakarta (Pendis)--Kementerian Agama (Kemenag) sedang mempersiapkan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah. Sebanyak 13 ribu guru PAI akan diberi kesempatan untuk mengikuti pengembangan kompetensi di bidang pedagogik dan profesional secara nasional.
Bimtek PPKB akan diselenggarakan secara daring selama sepuluh hari, dari 22 November hingga 1 Desember 2023.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammmad Ali Ramdhani menjelaskan bahwa pengelolaan pendidikan agama di sekolah umum merupakan tanggung jawab Kementerian Agama, termasuk dalam pengembangan kompetensi mereka. Melalui PPKB, guru PAI di sekolah dapat mengikuti pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Kita bertanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi guru agama Islam di sekolah. PPKB guru memberikan kesempatan bagi para guru PAI di sekolah untuk mengembangkan kompetensi mereka sesuai dengan kebutuhan secara terus menerus,” jelas Guru Besar UIN Bandung di Jakarta, Selasa (7/11/2023)
Menurut pria yang biasa disapa Kang Dhani ini, PPKB guru mengacu pada Peraturan Menteri Agama nomor 38 Tahun 2018 yang menekankan pada tiga komponen utama, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Tiga komponen tersebut, lanjut Dirjen, diterjemahkan dalam bentuk pengembangan kompetensi pada bidang pedagogik dan profesional.
“Jadi PPKB ini kita fokuskan pada pengembangan kompetensi guru pada bidang pedagogik dan profesional. Untuk bidang pedagogik memuat pelatihan perencanaan pembelajaran, model pembelajaran, dan penilaian pembelajaran. Untuk professional, memuat pendalaman materi PAI dan moderasi beragama, publikasi ilmiah dan karya inovatif,” tambah Dhani.
Bimtek PPKB Guru PAI ini didasarkan pada hasil Penilaian Kompetensi (PK) online yang telah diselenggarakan sebelumnya. Guru yang menjadi prioritas untuk menerima pelatihan adalah mereka yang belum mencapai standar penilaian PK Online.
“Berdasarkan hasil PK Online yang telah diselenggarakan bulan Mei 2023, sudah kita petakan berapa jumlah peserta dan bidang kompetensi apa saja yang perlu dilaksanakan. Kita juga mempertimbangkan kesediaan para pelatih daerah dan pelatih provinsi yang akan mendampingi para guru selama bimtek PPKB nanti,” terang Dirjen Pendis.
“Kami harap PPKB ini dapat memberikan dampak yang luas kepada seluruh guru PAI dan menjadikan guru agama yang professional,” pungkasnya.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah selaku penanggungjawab program menjelaskan kuota bimtek PPKB diberikan sebanyak 13 ribu guru agama khususnya yang sudah mengikuti PK Online dan terdaftar di Siaga. “Bimtek PPKB ini kita buka sebanyak 650 kelas untuk 13 ribu guru PAI yang sudah mengikuti PK Online. Bapak ibu guru bisa melihat pada akun Siaga masing-masing,” jalas Direktur.
Amrullah menuturkan pelaksanaan Bimtek PPKB ini menggandeng Pusdiklat Tenaga Teknis Kementerian Agama yang menggunakan platform Massive Open Online Course (MOOC) Pintar. Kolaborasi antara Learning Management System (LMS) PPKB Direktorat PAI dan MOOC Pintar ini menggunakan pendekatan sinkronus dan asinkronus sehingga diharapkan dapat memberikan kebermanfaatan dalam pengembangan kompetensi bagi guru agama secara menyeluruh.
“Pelaksanaan Bimtek PPKB ini full daring. Kita telah bekerjasama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis untuk mengintegrasikan LMS PPKB dengan MOOC Pintar. Sehingga, guru PAI akan menerima pelatihan dan mendapatkan sertifikat pengembangan kompetensi dari Pusdiklat secara resmi,” tandasnya.
Secara teknis, Bimtek PPKB ini akan diawali dengan pembukaan kelas oleh pelatih, 6-10 November 2023, sesuai kuota yang tersedia. Selanjutnya, seluruh Guru PAI wajib melihat akun Siaga masing-masing untuk memastikan dirinya masuk sebagai kriteria peserta bimtek atau tidak. Penetapan peserta Bimtek akan diumumkan pada 20 November 2023. Bimtek akan dilaksanakan mulai 22 November sampai 1 Desember 2023, antara pukul 13.00 hingga 17.00 waktu setempat.
HUmas
Bagikan:
Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan
Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI
Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah
Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag