Kemenag Adakan Shortcourse Pengabdian Masyarakat Bagi Dosen PTKI

Kemenag Adakan Shortcourse Pengabdian Masyarakat Bagi Dosen PTKI

Jakarta (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), akan mengadakan shortcourse pengabdian kepada masyarakat berbasis metodologi PAR (Participatory Action Research) dan ABCD (Asset-Based Community Development).

Hal ini ditegaskan dalam surat edaran Direktur Diktis nomor B-1614/DJ.I/Dt.I.III/PP.00.9/ 08/2020 tentang Shortcourse Pengabdian kepada Masyarakat (Metodologi PAR dan ABCD).

Direktur PTKI, M. Arskal Salim, menegaskan bahwa metodologi pengabdian masyarakat merupakan hal yang sangat esensial diketahui dan dikuasai oleh stakeholder Perguruan Tinggi keagamaan Islam (PTKI). Di samping untuk menghasilkan karya-karya pengabdian yang baik, keberaan metodologi pengabdian ini juga sangat strategis dalam menjalankan tahapan- tahapan proses pengabdian dapat berlangsung secara maksimal.

“Metodologi PAR (Participatory Action Research) dan ABCD (Asset-Based Community Development) merupakan dua pendekatan sekaligus metodologi pengabdian yang telah dilangsungkan di lingkungan PTKI. Capaian dan karya atas penerapan kedua metodologi itu telah menunjukkan produktivitas yang terbaiknya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/08).

 Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menyampaikan bahwa shorcourse ini bertujuan untuk dapat  menghasilkan 100 (seratus) orang dosen yang memiliki penguasaan di bidang metodologi PAR dan  ABCD.

“Selain mendesiminasi, 100 dosen tersebut diharapkan menjadi duta metodologi pengabdian kepada masyarakat di lingkungan PTKI masing-masing”, ungkapnya.

Menurut Suwendi, shortcourse akan diselenggarakan secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom dan kegiatan akan dimulai tanggal 7 September 2020. Untuk informasi lebih lanjut, dapat dilihat pada edaran Direktur Diktis tentang Shortcourse Pengabdian kepada Masyarakat (Metodologi PAR dan ABCD) yang dapat diakses pada www.diktis.kemenag.go.id.

(SWN/MY)


Tags: