Kemenag Ajak Peneliti PTKI Berkolaborasi Dengan Monash University

Kemenag Ajak Peneliti PTKI Berkolaborasi Dengan Monash University

Jakarta (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) mendorong untuk peneliti di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) agar melakukan riset secara kolaboratif dengan sejumlah perguruan tinggi di luar negeri, diantaraya dengan Monash University, Australia.

Direktur PTKI, Arskal Salim, menyatakan bahwa pihak Monash University menyambut baik dan menunggu korespondensi riset dan kehadiran para peneliti PTKI ke Australia. Riset secara kolaboratif ini, menurut Arskal, akan memiliki dampak strategis bagi peningkatan kualitas riset dan pengalaman peneliti itu sendiri. Kini, Direktur yang juga guru besar UIN Jakarta itu telah mengedaran surat kepada seluruh pimpinan PTKI agar mendorong para dosen PTKI melakukan riset secara kolaboratif dengan Monash University, sebagaimana dalam surat bernomor B-1831.1/DJ.I/Dt.I.III/PP.04/06/2019 tertanggal 18 Juni 2019.

Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menyatakan bahwa Monash University menawarkan riset kolaborasi bagi dosen PTKI pada sejumlah bidang strategis. Pihak AIC (Australia-Indonesia Center) yang berada di Monash University menawarkan riset di bidang internasionalisasi perguruan tinggi, model-model riset kolaboratif internasional, kurikulum dan kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi. Selain itu, riset tentang membangun perdamaian di akar rumput masyarakat Indonesia ditawarkan secara serius. Bahkan, riset di bidang kajian keislaman yang terkait dengan ritual, gender, teologi, syariah, turats, dan lain-lain sangat terbuka dilakukan.

Secara teknis, menurut Suwendi, baik para penerima bantuan yang telah ditetapkan melalui alokasi anggaran tahun 2019 maupun para dosen yang akan mengusulkan riset di tahun 2020, kiranya dapat memanfaatkan peluang riset kolaborasi tersebut. Diantara luaran riset kolaborasi ini adalah terpublikasinya riset baik melalui jurnal maupun buku. "Dalam hal pembiayaan, kami menyepakati bahwa masing-masing pihak bertanggung jawab atas pembiayaan yang melekat pada peneliti yang bersangkutan," pungkas Suwendi. (S-1/dod)


Tags: