Kemenag Buka Layanan Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual di IIEE 2017

Kemenag Buka Layanan Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual di IIEE 2017

Jakarta (Pendis) - Berbagai keunggulan dan kekhasan bakal masyarakat jumpai di Pameran Internasional Pendidikan Islam dikenal dengan International Islamic Education Expo (IIEE) di ICE BSD Serpong Tangerang. Pameran yang digelar oleh Kementerian Agama ini, didalamnya dilakukan Layanan Pengusulan Catatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Sentra HKI/Paten Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Layanan HKI akan dibuka di arena IIEE pada tanggal 22 s/d 23 November 2017 bertempat di ICE BSD Serpong Tanggerang.

Kamaruddin Amin Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mengatakan Klinik Artikel dan Layanan HKI penting agar masyarakat mengetahui informasi terkait dengan hak kekayaan intelektual yang telah dimiliki oleh dosen dan peneliti PTKI (13/11).

Kamaruddin menegaskan HKI bagi para dosen PTKI menjadi keharusan dan sudah saatnya bagi dosen dan peneliti pada fakultas sains teknologi dan kedokteran pada PTKI untuk ambil bagian sehingga tidak kalah dengan dosen-dosen pada Perguruan Tinggi Umum. "Saya mendorong agar dosen-dosen saintek dan kedokteran untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya," tegas Guru Besar Alauddin Makassar ini.

Pihaknya lanjut Kamaruddin akan menyiapkan regulasi untuk memperkuat layanan Hak Kekayaan Intelektual dan memberikan dukungan pendanaan, karena upaya ini akan dapat meningkatkan produksi ilmu pengetahuan.

Muhammad Zain Kasubdit Penelitian, Publikasi Ilmiyah dan Pengabdian Masyarakat mengatakan Layanan Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual terbuka untuk sivitas akademika, penulis, peneliti, akademisi dan masyarakat luas. Juga kalangan pemerhati dan pegiat isu-isu kajian Islam meliputi pendidikan, sains-teknologi, matematika, kesehatan masyarakat, ekonomi, sejarah, sosial-humaniora, ekonomi, politik, budaya studi kawasan dan sebagainya.

Zain menambahkan selain membuka Layanan HKI, Pameran Pendidikan Islam Tingkat Dunia juga akan membuka Klinik Artikel untuk membantu para penulis artikel ilmiayah agar dimuat dalam jurnal-jurnal terakreditasi nasional dan bereputasi internasional (terindeks scopus).

Di tempat yang sama, Mahrus El Mawa Penanggungjawab Klinik HKI dan Artikel menerangkan bahwa dalam klinik artikel akan melibatkan para reviewer dari 52 Jurnal Terakreditasi Nasional dan Jurnal Bereputasi Internasional PTKI. Bagi sivitas akademik di lingkungan PTKI silahkan mendaftar dengan mengisi Form Klinik artikel: s.id/klinikartikel dan/atau Form pencatatan HKI: s.id/formhki.

Menurut data Direktorat PTKI saat ini ada 17 Pemegang akun/Username HKI adalah (1). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, (2). IAIN Metro Lampung, (3). STAIN Kudus, (4). STAIN Kediri, (5). UIN Gunungjati Bandung, (6). IAIN Ambon, (7). IAIN Bengkulu, (8). IAIN Pekalongan, (9). IAIN Pontianak, (10). IAIN Tulungagung, (11). IAIN Ternate, (12). IAIN Purwokerto, (13). IAIN Langsa, (14). IAIN Cirebon, (15). IAIN Samarinda, (16). UIN Sumatera Utara dan (17). UIN STS Jambi.

Sementara yang dalam proses permohonan Akun HKI adalah (1). IAIN Batusangkar, (2). IAIN Padangsidimpuan, (3). IAIN Gorontalo, (4). UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, (4). IAIN Palangkaraya, (5). UIN Sultan Syarif Kasim Riau, (6). UIN Imam Bonjol Padang, (7). UIN Raden Intan Lampung, (8). STAIN Pamekasan, (9). UIN Ar-Raniry Banda Aceh, (10). UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten dan (11). UIN Palembang. (RB/MEM/dod)


Tags: