Kemenag dan 60 K/L Pusat Ikuti Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

Kemenag dan 60 K/L Pusat Ikuti Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

Jakarta (Pendis) - Lebih dari 60 peserta dari Kementerian dan Lembaga (K/L) Pusat mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan.

Kegiatan yang membahas implementasi PP Nomor 77 Tahun 2019 tersebut dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Grand Sahid Hotel Jakarta, Selasa (03/12). Tampil sebagai narasumber adalah Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Polisi Eddy Hartono, Dado Ahmad mewakili Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI dan Y Ambeng Paramarta, Staf Ahli Menteri Kemenkumham RI.

Kepala Biro Hukum dan Perencanaan BNPT Bambang Surono, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat atas bahayanya tindakan radikalisme dan terorisme, serta perlunya perlindungan terhadap para penggiat dan penegak hukumnya.

"Saat ini radikalisme dan terorisme menjadi perhatian negara di seluruh dunia. Kita mendapat amanah untuk pencegahannya," ujar Bambang Surono, yang selanjutnya membuka acara ini secara resmi.

Deradikalisasi

Dalam PP Nomor 77 Tahun 2019 ini dijelaskan tentang kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi radikalisme dan terorisme melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan aparatur, perlindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian terorisme dan pemetaan wilayah rawan paham radikal terorisme.

"Baik kontra radikalisasi maupun deradikalisasi merupakan tanggungjawab kita semua. Kita perlu bersiap siaga secara nasional untuk menghadapi ancaman terorisme di wilyah NKRI," ujar Dodo Ahmad dari Kemenkumham RI.

Dijelaskan, perbedaan istilah kontra radikalisasi dan deradikalisasi dalam konteks pencegahan tindak pidana terorisme. Kontra radikalisasi berarti kegiatan yang bertujuan mencegah terjadinya radikalisme yang bisa dilakukan oleh siapa pun. Sedangkan deradikalisasi berarti kegiatan penanggulangan terhadap korban yang telah terpapar radikalisme. "Pemerintah mendapat amanah ini," ujar Dodo.

Perlindungan

Para penegak hukum dan pegiat pemasyarakatan kontra radikalisasi dan deradikalisasi dalam posisi rentan ancaman dari pelaku tindak pidana terorisme.

"Mereka harus mendapat perlindungan hukum," tegas Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Eddy Hartono.

Sebelum terbitnya PP Nomor 77 Tahun 2019, pemerintah sudah memiliki beberapa regulasi terkait, akan tetapi masih belum berjalan efektif. "Diharapkan PP ini akan berdampak positif pada proses kontra radikalisasi dan deradikalisasi," kata Eddy.

Dalam rangka perlindungan, lanjutnya, BNPT harus mempunyai pedoman atas kegiatan pencegahan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait. "Dalam konteks ini, BNPT sebagai koordinator," ujarnya.

Pemberdayaan Masyarakat

Dalam kesempatan ini dijelaskan oleh para narasumber tentang pemberdayaan masyarakat sebagai unsur penting dalam pencegahan tindak pidana terorisme.

Hal tersebut ditulis dalam Pasal 2 dan Pasal 5 PP Nomor 77 Tahun 2019 bahwa pemerintah mendorong kelompok dan organisasi masyarakat, yaiti organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan, untuk berperan aktif dalam pencegahan.

Oleh karena itu, pasca terbitnya PP Nomor 77 Tahun 2019 ini BNPT akan mengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh kementerian/lembaga secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Adapun pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan dengan cara memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak tindak pidana terorisme melalui pendidikan formal, non formal dan informal.

Sehubungan dengan itu, Ketua Pokja Moderasi Beragama pada Ditjen Pendidikan Islam, Aceng Abdul Azis, mengatakan bahwa pencegahan tindak pidana terorisme sudah saatnya dilakukan oleh seluruh satker/unit pelaksana pendidikan Islam negeri/swasta, perguruan tinggi dan pondok pesantren.

Menurut Aceng, PP Nomor 77 Tahun 2019 memberikan perlindungan terhadap aktifitas kontra radikalisasi yang saat ini intens dilaksanakan di lingkungan pendidikan Islam. "Dengan demikian pelaksanaan program moderasi beragama dan pengembangan perilaku toleransi akan semakin kondusif," ujarnya. (a3/dod)


Tags: