Kemenag Memperbarui Aplikasi Sistem Serdos Online

Kemenag Memperbarui Aplikasi Sistem Serdos Online

Semarang (Pendis) - Tahun ini Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam telah membuat aplikasi sistem sertifikasi dosen online untuk memudahkan para dosen mengurus sertifikasinya. Hal tersebut disampaikan Plt. Direktur PTKI, Imam Syafei pada kegiatan Konsolidasi PTP Serdos di Semarang, 15 s/d 17 Agustus 2017.

"Perkembangan yang sangat bagus karena Subdit Ketenagaan sudah membuat aplikasi sendiri untuk mengerjakan sertifikasi dosen online. Pada waktu sebelumnya menggunakan aplikasi pihak lain yang kadang ketika ada persoalan agak lamban penyelesaiannya. Semoga dengan aplikasi yang baru proses sertifikasi dosen bisa maksimal," paparnya.

Kasubdit Ketenagaan, Syafi`i menyampaikan bahwa pembuatan aplikasi dan pembaruan mekanisme serdos 2017 merupakan agenda lama dalam rangka perbaikan pelayanan publik. "Pembaharuan mekanisme serdos tahun ini meliputi beberapa tahap, yaitu dimulai dari update data dosen dilakukan oleh Perguruan Tinggi Pengusul (PTP) dan pembukaan jadwal sertifikasi dilakukan oleh admin Kemenag. Selanjutnya adalah periode pendaftaran yang menentukan bakal calon, calon, dan update data diri & penilaian persepsional. Tahap berikutnya penilaian persepsional, penentuan peserta, pengisian deskripsi diri, dan penilaian oleh asesor," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan kepada peserta yang merupakan Perguruan Tinggi Pengusul (PTP) agar memantau para dosen yang sudah mendapatkan serdos. "Kalau sudah lulus serdos, dosen wajib meningkatkan dan mengembangkan profesionalismenya secara terus menerus dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya," pungkasnya.

Serdos yang dilaksanakan secara online ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga pengajar (dosen) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang sesuai dengan PP 37 Tahun 2009 tentang Dosen, pasal 2. (ogie/dod)


Tags: