Suasana kegiatan Penguatan Tata Kelola REgulasi PEnyaluran Tunjangan Guru Madrasah.

Suasana kegiatan Penguatan Tata Kelola REgulasi PEnyaluran Tunjangan Guru Madrasah.

Malang (Pendis) – Kementerian Agama RI mengatur dan membuat regulasi serta penguatan tata kelola regualsi terkait mekanisme pencairan tunjangan para Guru Madrasah tersebut. Banyaknya jumlah Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Kementerian Agama RI yang terdiri dari beberapa klasifikasi, seperti Guru PNS, Guru Non PNS dan Guru P3K, yang mana terdapat hak berupa tunjangan yang harus dibayarkan oleh Pemerintah kepada Guru-guru Madrasah tersebut dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Sub Direktorat Bina GTK MI dan MTS Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melaksanakan kegiatan Penguatan Tata Kelola Regulasi Penyaluran Tunjangan Guru Madrasah yang dilaksanakan di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kita mengharapkan terjadinya integrasi data untuk aplikasi SIMPATIKA. Sebenernya PR (pekerjaan rumah) integarsi ini bukan hanya PR SIMPATIKA saja, tetapi menjadi PR bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam”, hal tersebut disampaikan Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kepedidikan (GTK) MI & MTS, Ainur Rofiq, dalam sambutannya pada acara pembukaan kegiatan Penguatan Tata Kelola Regulasi Penyaluran Tunjangan Guru Madrasah, pada Selasa kemarin, (8/11/2022) di Kota Malang.

SIMPATIKA yang sudah diakui sebagai aplikasi terbaik oleh Kementerian Agama, bahkan oleh Kementerian lain di luar Kementerian Agama, namun demikian SIMPATIKA yang sudah dianggap baik itu juga ternyata masih memiliki beberapa catatan untuk perbaikan data Guru dan tenaga kependidikan. Karena terkait data tersebut harus melewati 5 tahapan ¬(level): Level 1, Koleksi Data, Level 2, Klasifikasi Data, Level 3, Validasi Data, Level 4, Akurasi Data dan Level 5, Security Data.

Sedangkan fakta yang ada di lapangan, masih banyaknya para operator SIMPATIKA yang baru sampai di Level 1 saja (Koleksi Data). Yangmana data yang dimasukkan masih terbatas “terisi”saja kolomnya. Sambung Ainur Rofiq.

Terpisah, Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain, menyampaikan apresiasinya untuk progress integrasi data di Kementerian Agama, “Saya menginisiasi pentingnya mengintegrasi data, karena kedepannya ketika kita membuka data di Kementerian Agama, maka kita juga dapat mengakses/membuka semua data, termasuk data Guru, data Madrasah, data siswa, data hukum, data Haji dan sebagainya. Jadi semua akses dapat diakses melalui satu pintu.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang mengatakan, “Data is a new gold”, “Data sekarang itu adalah sebagai emas baru”, jadi siapa yang punya data, maka dialah yang memiliki power. Oleh karena itu kita selalu berharap kita selalu tersambung dengan Big Data (Data Besar). Data besar itu penting karena disitulah semua kebijakan, strategi, taktik. Dan merencanakan sesuatu kedepan secara akurat dan tepat terkait data sangatlah penting. Disampaikan Zain secara Daring Zoom Online.

Direktur GTK Madrasah juga berharap para undangan yang terdiri dari perwakilan Guru, Kepala Madrasah, Operator SIMPATIKA se-Indonesia, Subkor Penmad di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, agar dapat memberikan data-data yang akurat dan update. Dan Muhammad Zain berharap juga agar para Guru-guru untuk selalu dapat terkoneksi dengan data-data besar.

Kegiatan Penguatan Tata Kelola Regulasi Penyaluran Tunjangan Guru Madrasah ini berlangsung dari tanggal 8-10 November 2022 di Kota Malang, Jawa Timur.