M. Firdiansyah (Analis Kebijakan Subdit Kelembagaan Dan Kerjasama), Agung Laksono & Web IJOP Developer

M. Firdiansyah (Analis Kebijakan Subdit Kelembagaan Dan Kerjasama), Agung Laksono & Web IJOP Developer

Bandung (Pendis) – Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperpanjang layanan Ijin Operasional (Ijop)  lembaga madrasah.

Demikian disampaikan Direktur KSKK Madrasah, Moh. Isom saat memberikan arahan pada kegiatan  Rapat Koordinasi Implementasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022. Isom mengaku izin operasional lembaga madrasah swasta masih ada yang belum terakomodir dan mengalami sedikit kendala.

“Mari bersama membenahi lembaga Madrasah kita, baik dari aspek penguatan regulasi yang menjadi dasar hukum, masalah perizinan madrasah swasta, pendirian dan penegerian serta perbaikan sistem di Madrasah,” ungkap Isom di Bandung, Jum'at (29/07/2022).

Menurut Isom, sangat dibutuhkan tata kelola lembaga madrasah yang baik, khususnya dalam hal izin operasional lembaga swasta. 

“Untuk itu, perlu adanya tambahan waktu yang diberikan, agar lembaga yang belum terakomodir segera menyelesaikan ijopnya,” tukas Isom.

Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Firdiansyah menegaskan layanan IJOP Madrasah Swasta akan diperpanjang kembali selama 14 hari kedepan dimulai dari tanggal 03 Agustus hingga 17 Agustus 2022. 
Menurut Firdi, hal tersebut dilakukan guna mengakomodir kendala dalam layanan penerbitan izin operasional madrasah swasta yang tersebar pada 12 provinsi. Adapun 12 provinsi yang masih terkendala yaitu Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Lampung, Aceh dan Jawa Timur.
 
“Yang menjadi kendala terkait hal administratif salah satu contohnya yaitu masa Cut Off layanan IJOP dan permasalahan TTE, untuk IJOP yang masih terkendala dibuat kesepakatan bahwa provinsi wajib menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) untuk SK IJOP maupun Piagam IJOP itu sendiri,” jelasnya.

Firdi berharap, perpanjangan waktu yang disediakan selama 14 hari kerja tersebut dapat digunakan semaksimal mungkin agar kepengurusan IJOP madrasah swasta dapat segera diselesaikan dan keseluruhan data dapat segera di sinkronisasi dengan data EMIS.

“Saya harap waktu yang disediakan selama 14 hari tersebut dapat digunakan semaksimal mungkin agar kepengurusan IJOP madrasah swasta dapat segera diselesaikan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengembang Aplikasi IJOP, Agung Laksono menegaskan penggunaan TTE adalah bentuk komitmen dari Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat KSKK Madrasah pada saat akan melakukan sinkronisasi data ke EMIS, karena hal tersebut sudah melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 39 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kementerian Agama.