Kemenag Proses Kenaikan Pangkat 460 Guru dan Pengawas PAI

Kemenag Proses Kenaikan Pangkat 460 Guru dan Pengawas PAI

Bogor (Pendis) - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam bersama Biro Kepegawaian Kementerian Agama menyelenggarakan Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Guru dan Pengawas Pendididikan Agama Islam (PAI) sebanyak 460 dengan rincian: 207 guru dan 253 pengawas. Kegiatan ini dikemas dalam Konsinyering Pengembangan Program dan Kegiatan PAI di Hotel Permata Bogor, 22 s/d 27 Oktober 2018.

Rohmat Mulyana Sapdi, Direktur PAI yang membuka kegiatan ini mengapresiasi adanya percepatan penilaian ini menjadi bukti adanya perhatian khusus kita terhadap kepangkatan mereka sekaligus untuk meningkatkan konpetensi dan melihat potensi guru/pengawas dalam membuat karya ilmiah. Dalam arahannya Rohmat mengatakan bahwa ada 3 standar dalam mengukur konpetensi guru/pengawas: 1) Standar Setting; 2) Standar Implementation; dan 3) Standar Control. Tim Penilai terdiri unsur dosen, widyaswara, guru dan pengawas bersertifikat yang telah di-SK-kan oleh Dirjen Pendidikan Islam dan harus tahu unsur utama dalam penilaiannya serta mampu menemukan jika terdapat plagiasi dalam karya ilmiah, tambah Rohmat.

Iwan Kurniawan Kepala Bagian Asesmen dan Bina Pegawai pada Biro Kepegawaian berharap ke depan agar penilaian ini dapat diajukan secara periodesasi ke Biro Kepegawaian bulan Februari dan Agustus sehingga SK kenaikan pangkatnya menyesuaikan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) setiap awal April dan Oktober. Dia menambahkan, setelah dilakukan penilaian ini agar dilakukan sidang pleno yang merupakan tahap akhir penilaian yang dihadiri oleh pimpinan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Rahmawati Kasubdit PAI pada SMP/SMPLB Direktorat PAI yang menjadi koordinator dalam kegiatan ini berencana untuk pelayanan pengajuan PAK ini akan dilakukan secara online sehingga yang mengajukan tidak perlu membawa berkas ke Kementerian Agama dan cukup menyerahkan soft copy-nya setelah bisa diakses dimanapun berada. Namun perlu dipersiapkan aplikasinya dengan matang dan akhirnya nanti akan menjadi bagian layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kementerian Agama. (Bil Bachtiar/dod)


Tags: