Rakor Regulasi Pendidikan Islam

Rakor Regulasi Pendidikan Islam

Balikpapan (Pendis) – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan Rapat Koordinasi Regulasi Pendidikan Islam. Giat ini dilaksanakan di Balikpapan pada 30 November sampai 2 Desember 2022.

Akhmad Kholilurrohman, selaku perancang peraturan perundang-undangan setditjen Pendidikan Islam menyatakan bahwa menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 72 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, Ditjen Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang Pendidikan Islam sesuai peraturan Perundang-undangan.

“Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum merupakan salah satu tugas Ditjen Pendidikan Islam melalui unit teknis,” papar Kholil saat menyampaikan laporan (30/11/2022).

Selanjutnya, Willy Artho saat sambutan mewakili Bagian Organisasi Kepegawaian dan Hukum Setditjen Pendidikan Islam mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan melakukan koordinasi dan konsolidasi sehubungan dengan pemetaan regulasi pendidikan Islam.

“Konsolidasi dan koordinasi perlu dilakukan dengan para pemangku kebijakan terkait penyusunan regulasi pendidikan Islam dan advokasi hukum.” Ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyusun program legislasi pendidikan Islam tahun 2023.

Kepala Subag TU Kankemenag Kota Balikpapan, Masrivani saat memberikan arahan mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta Rakor, Ia juga mengucapkan terimakasih dan merasa bangga Balikpapan dijadikan tempat rakor pembahasan regulasi pendidikan Islam.

“Saya merasa bangga dan berterimakasih atas dipilihnya Kota Balikpapan sebagai tempat kegiatan,” ujarnya.

Masrivani juga menambahkan rakor pembahasan regulasi ini sangat penting. Ia berharap Rakor ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan yang bermanfaat, sehingga menambahkan andil kita memajukan pendidikan Islam agar menjadi pilihan utama bagi masyarakat kita.

“Rakor ini sangat penting. Saya harap Rakor dapat rumusan-rumusan yang bermanfaat dan berjalan dengan baik.” Tutupnya.

Hadir sebagai peserta, Para Pejabat Fungsional Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kementerian Agama Pusat dan Daerah serta PTKIN. Adapun Narasumber kegiatan ini, Dr. Ricca Anggraeni (Pakar Hukum Administrasi Negara), Hendra Wijaya (Akademisi dan Praktisi Hukum), Suryanto Siyo (Akademisi dan Praktisi Hukum) dan Ibnu Anwaruddin (Hakim Tipikor/Praktisi Hukum).


Tags: # Pendis