Kemenag Sosialisasi dan Sinkronisasi Data BOS pada Pesantren

Kemenag Sosialisasi dan Sinkronisasi Data BOS pada Pesantren

Bandung (Pendis) --- Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam terus berupaya menyajikan data Bantuan Operasional Santri (BOS) pada Pesantren yang berkualitas dan valid. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mensinkronkan data BOS pada Pesantren.

Sosialisasi dan Sinkronisasi BOS Pesantren diikuti oleh Operator BOS Pesantren di tingkat Kantor Wilayah Kemenag Provinsi se Indonesia dan Tim IT serta pengelola BOS Pesantren Kemenag Pusat . Kegiatan ini berlangsung di Bandung, 2 – 4 September 2021.

Direktur PD Pontren Waryono, mengatakan bahwa BOS Pesantren merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban biaya operasional pada satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. Oleh sebab itu, menurutnya pendataan penerima dan penyalurannya harus tepat dan valid.

“Sinkronisasi data penerima BOS wajib dilakukan sebagai upaya dalam menyajikan data yang akurat dan valid. Dengan data yang akurat dan valid, tentunya ikhtiyar kita memastikan penerima BOS tepat sasaran,” ujar Waryono di Bandung, Kamis (02/09).

Dikatakan Waryono, pengelola harus memastikan proses pengusulan pencairan dana, penyaluran hingga laporan realisasi penggunaan dana BOS berjalan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. Hal ini, untuk meminimalisir kesalahan sehingga penyaluran akan berjalan tepat waktu.

“Sebagai salah satu program mandatori, BOS Pesantren harus dikawal dan dimonitor sampai ke penerima dengan mengacu pada peraturan yang belaku. Sehingga penyaluran dana bos bisa tepat waktu dan jauh dari kesalahan,” ujar Waryono.

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Rahmawati, menambahkan bahwa besaran dana BOS Pesantren ditentukan berdasarkan jumlah santri pada kategori jenjang pendidikan yang diikuti, yang ditetapkan pada setiap tahun anggaran, dan berlaku secara nasional.  “Untuk tahap pertama di tahun 2021, Kemenag telah menyalurkan dana BOS Pesantren sebesar 106,261 miliyar, dari total pagu sebesar 230,833 miliyar,” jelas Rahmawati.

Untuk tahap kedua, lanjut Rahmawati, pengelola memastikan pencairan dana BOS akan dilakukan bulan Oktober. Menurutnya, para operator saat ini sedang melakukan singkronisasi data, agar tidak ada kesalahan, sebagaimana penyaluran tahap pertama.

Menurut Rahmawati, pada penyaluran tahap pertama, masih ada kendala pengajuan rekening Lembaga yang status nya dormain atau sudah tidak aktif sehingga terjadi retur ke rekening RPL. “Disini operator memiliki peranan penting dalam menyajikan dan memastikan data, agar tidak ada kesalahan di tahap kedua,” imbuhnya.

“Dengan kerjasama semua pihak, semoga penyaluran dana BOS Pesantren di tahap kedua dapat bejalan lancar dan tanpa kendala, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para santri,” pungkasnya.


Tags: