Kemenag Sosialisasikan Program Bantuan Penelitian Bagi Dosen PTKI

Kemenag Sosialisasikan Program Bantuan Penelitian Bagi Dosen PTKI

Semarang (Pendis) - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI kembali membuka Program Bantuan Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Publikasi Ilmiah untuk para Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Kepala Seksi Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat PTKI, Muhammad Aziz Hakim mengatakan bahwa bantuan yang ada di Subdit Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Publikasi Ilmiah banyak diperuntukkan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS), sedangkan untuk PTKIN sebagian sudah masuk anggaran BOPTN.

"Harapan saya adanya diseminasi ini bisa mendekatkan dan memberikan sentuhan kepada para dosen PTKIS," ujar Aziz Hakim, saat memberikan Sosialisasi Program Bantuan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat bagi dosen PTKIS di lingkungan Kopertais Wilayah X Jawa Tengah, di Semarang, Selasa (08/05).

Kegiatan Sosialisasi diikuti sekitar 70 dosen dari berbagai Perguruan Tinggi Islam Swasta di Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Kopertais Wilayah X Jawa Tengah, Prof. Muhibbin menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah pendekatan Kemenag Pusat terhadap PTKIS.

Muhibbin berharap, program bantuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ini bisa menjadi motivasi bagi para dosen PTKIS. "Saya berharap para dosen PTKIS memanfaatkan sebaik-baiknya dan memperbanyak peluang untuk mendapat hibah penelitian ini," ujar Muhibbin.

Secara terpisah, Kasubdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat PTKI, Suwendi mengatakan diseminasi ini merupakan langkah baru agar para dosen PTKIS lebih bersemangat dalam penelitian.

Suwendi menambahkan, program bantuan penelitian untuk tahun 2018 menggunakan sistem aplikasi baru melalui laman litapdimas.kemenag.go.id. Penerimaan proposal seleksi berakhir tanggal 14 Mei 2018. Dia berharap registrasi online ini dapat meningkatkan partisipasi para dosen, peneliti, pustakawan, dan petugas fungsional lainnya. (akhlis/dod)


Tags: