Kemenag Tegaskan  Proses  Pendataan Harus  Bersih  dan Berintegritas

Kemenag Tegaskan Proses Pendataan Harus Bersih dan Berintegritas

Jakarta (Pendis) – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  (Ditjen Pendis)  melarang  adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait dengan proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data, hingga rangkaian akhir dari proses pendataan. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang ditandatangni oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, tanggal 9 Agustus 2023.

Setiap satuan pendidikan Islam yang berada di bawah naungan Ditjen Pendis melakukan pendataan melalui Education Management Information System (EMIS) yang merupakan pusat sistem informasi data pendidikan di lingkungan Kementerian Agama yang menjadi dasar kebijakan dan sumber informasi data publik. Dalam proses pendataan tersebut dilarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas, dilarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data hingga rangkaian akhir dari proses pendataan,” ungkap Kang Dhani demikian sapaan akrab Dirjen Pendis, Rabu (09/08/2023).

Ditegaskan, “Jika terjadi praktek pungutan dalam proses pendataan, maka akan ditindaklanjuti. Oknum bersangkutan akan dilakukan pembinaan, peringatan, dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegas Dhani. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana, mengatakan bahwa EMIS merupakan gerbang data pendidikan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama. Oleh karenanya, perlu kerjasama kita bersama. Pengelolaan EMIS itu dilakukan secara sinergis mulai dari satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, satuan kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), satuan kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi, satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hingga lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.  

"Surat Edaran Nomor 734 tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia ini agar dijadikan acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas dengan tanpa adanya pungutan apapun,” pungkas Rohmat Mulyana.