Kemenag Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Langkat Sumatera Utara

Kemenag Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Langkat Sumatera Utara

Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Langkat di Ruang Rapat Lantai VIII Dirjen Pendis. Kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi penyusunan Ranperda tentang wajib belajar MDT pada hari Kamis, (28/02).

"Kunjungan ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Langkat pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019. Dalam rapat ini kami menetapkan jadwal pelaksanaan kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab. Langkat ke luar daerah luar provinsi kisaran tanggal 27 Februari s/d 2 Maret 2019. Ternyata kami bisa diterima pada hari inii, genap 1 bulan lamanya," terang Nurul Azhar Lubis selaku Ketua DPRD dalam sambutannya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Langkat merasa terpanggil untuk turut berjuangan dan membantu mengembangkan pendidikan diniyah yang ada di masyarakat. Salah satunya dengan menyusun Perda wajib belajar pendidikan diniyah di MDT. Targetnya Raperda yang mereka susun bisa memberi kontribusi yang sangat besar untuk pembangunan sumber daya manusia di daerahnya. "Kami merasa terpanggil untuk menyelamatkan anak-anak kami dalam pendidikan wajib belajar MDT. Ke depan, dengan Raperda ini, setidaknya eksekutif di daerah dapat mensupport pengembangan MDT, baik dalam kebijakan maupun penyediaan anggaran daerah," tegasnya.

Merespon i`tikad yang sangat positif dari Anggota DPRD Kabupaten Langkat ini, Dr. Sarpani, Kasubdit Pendidikan Kesetaran menegaskan bahwa sudah saatnya negara hadir di tengah-tengah masyarakat dengan memperhatikan proses pendidikan dan materi pembelajaran agamanya. "Sudah saatnya kita memperhatikan kembali anak-anak didik kita. Bagaimana pendidikan karakternya, bagaimana pendidikan keagamaannya. Solusi yang paling mungkin dengan pengayaan di madrasah diniyah semacam MDT ini," ujar Sarpani.

Dia pun melanjutkan bahwa saat ini sudah mulai trend, beberapa daerah menerapkan Peraturan Daerah tentang pendidikan keagamaan. Salah satunya dengan wajib madrasah diniyah di sore hari. "Jadi kalau ada kabupaten yang tidak memperhatikan pendidikan keagamaan warganya, ya masalah besar itu. Pendidikan keagamaan ini harus ditanamkan sejak dini untuk membentuk karakter anak bangsa kita di masa mendatang," kata dia.

Di akhir sambutannya, Sarpani menyarankan agar DPRD Kabupaten Langkat bisa mempelajari model pendidikan diniyah di kabupaten lainnya. "Mereka sudah lebih dulu menerapkannya, beberapa bisa kita temukan di Jawa Timur. MDT ini sudah terintegrasi dengan pendidikan di sekolah. Amati, cermati, lalu terapkan," tegasnya sembari menutup sambutannya.

Kunjungan Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Langkat ini berjumlah 10 (sepuluh) orang. mereka melakukan kunjungan penuh di Kementerian Agama dengan Nomor Surat 090/779/DPRD/2019 tertanggal 19 Februari 2019.

Nampak hadir juga dalam penyamputan kunjungan ini, pejabat di lingkungan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Abdul Basir selaku Kasi Kelembagaan dan Sarpras MDT,Opa Mustafa selaku Kasi Kesantrian MDT, Asep Kohar selaku Kasi Kurikulum MDT, Andi Nurlaela selaku Kasi Kelembagaan dan Sarpras TPQ, dan Achmad Baihaqi selaku Kasi Kurikulum TPQ. (rfq/opa/dod)


Tags: