![Kemendikbud Berlakukan Ekuivalensi Jam Belajar Guru](/storage/pictures/posts/16_9/mid/7320.jpg)
Kemendikbud Berlakukan Ekuivalensi Jam Belajar Guru
Pendidikan (Media Indonesia) - Perubahan beban belajar para guru dalam struktur Kurikulum 2013 (K13) ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK. Guna memenuhi hal tersebut,pemerintah mengeluarkan Permendikbud No.4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran atau Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK.Khususnya bagi yang melaksanakan K13 pada semester pertama menjadi KTSP 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. "Ya, Permendikbud ini resmi terbit tanggal 18 Februari 2015 sebagai kebijakan pemenuhan beban mengajar agar tunjangan profesi guru (TPG) mereka yang terdampak tetap terpenuhi,"ungkap Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (TPK) Pendidikan Dasar Kemendikbud, Sumarna Surapranata kepada wartawan di Kemendikbud,Jakarta,Kamis (26/2).
Surapranata menjelaskan sebelumnya pemerintah menerbitkan Permendikbud No.160 tahun 2014 tentang pemberlakukan KTSP 2006 dan K13,dimana pemberlakuan K13 dibatasi untuk 6221 sekolah selebihnya kembali ke KTSP 2006. Ekuivalensi tersebut,jelas dia hanya berlaku bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran (mapel) tertentu. Adapun contoh mapel yang terkena dampak antara lain Bahasa Indonesia,Matematika,Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,Ketrampilan Komputer dan lain lain, Dikatakan terdapat sekitar 94.308 guru SMP dan 10.300 guru SMA/SMK yang dapat memanfaatkan ekuivalensi tersebut. Lebih lanjut ia menjelaskan ada lima jenis kegiatan ekuivalensi atau penyamaan pembelajaran atau pembimbingan yang dapat dipilih guru sesuai kebutuhannya,yaitu guru menjadi wali kelas ekuivalen dengan dua jam pelajaran,membina osis satu jam pelajaran,guru piket satu jam pelajaran,membina ekstrakurikuler seperti kepramukaan,Palang Merah Remaja (PMR),kegiatan ilmiah ,olahraga dan kesenian ekuivalen satu jam pelajaran,serta menjadi tutor Paket A,B,atau. C sesuai dengan alokasi jam pelajaran perminggunya.
POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
7.962 Proposal Penelitian Masuk, Kemenag Mulai Proses Seleksi MYRES 2024
- Kamis, 4 Juli 2024
BERITA TERKINI
FUAD UIN Palu-Institut Leimena kerja sama literasi keagamaan lintas budaya
- Selasa, 16 Juli 2024
Enam Dosen FSEI IAIN SAS Babel Lakukan Visiting Lecture International ke Malaysia
- Selasa, 16 Juli 2024
Ribuan Peserta Ikuti Ngaji Kurikulum Episode 2
- Selasa, 16 Juli 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag