![Kemendiknas Diminta Meninjau Kembali Kriteria RSBI](/storage/pictures/posts/16_9/mid/5985.jpg)
Kemendiknas Diminta Meninjau Kembali Kriteria RSBI
BANDUNG, (PRLM).- Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan Nasional untuk meninjau kembali standar serta kriteria rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Hal ini dikarenakan banyak terjadi penyimpangan pelaksanaannya di daerah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Rully Chairul Azwar mengungkapkan, sejak kebijakan RSBI digulirkan pada 2006 oleh Kemendiknas, belum ada evaluasi menyeluruh terkait program tersebut.
Selain itu, terjadi penyimpangan di tingkat daerah karena sekolah jadi berlomba-lomba untuk berlabel internasional demi mengejar bantuan dana dari pemerintah pusat dan daerah.
"Sampai saat ini, kriteria untuk sekolah yang ditetapkan RSBI masih sumir. Sekolah banyak yang memaksakan diri agar berlabel internasional dengan menggelar kelas internasional. Padahal inti dari kebijakan RSBI adalah harus seluruh bagian sekolah bukan satu kelas saja," ungkap Rully yang dihubungi Rabu (9/3).
Rully menjelaskan, dengan adanya RSBI yang terjadi adalah tidak meratanya fasilitas dan saran prasarana pendidikan. Sekolah yang bagus makin bagus, yang buruk makin terpuruk.
Menurut Rully, seharusnya pemerintah fokus menjalankan kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, sehingga setiap sekolah di seluruh pelosok tanah air mencapai delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar menajemen, standar penilaian, serta standar pembiayaan.
Rully mengungkapkan, pemerintah kabupaten/kota tidak wajib memiliki sekolah yang RSBI. Kalau memang tidak memenuhi syarat, kata Rully, tidak perlu dipaksakan. Selain itu, tidak pernah ada jangka waktu khusus untuk pemerintah kabupaten/kota mempersiapkan sekolah agar masuk menjadi RSBI.
"Untuk menjadi sekolah yang termasuk RSBI diperlukan kesiapan sekolah itu sendiri. Kalau dipaksakan, yang terjadi seperti sekarang ini, banyak pelanggaran karena pelaksanaannya juga tidak terawasi dengan baik," kata Rully.
POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
7.962 Proposal Penelitian Masuk, Kemenag Mulai Proses Seleksi MYRES 2024
- Kamis, 4 Juli 2024
BERITA TERKINI
Ribuan Peserta Ikuti Ngaji Kurikulum Episode 2
- Selasa, 16 Juli 2024
FTIK UIN Palu kerja sama IAIN Bone tingkatkan mutu akademik
- Selasa, 16 Juli 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag