Kita semua menjadi penanggungjawab dan pengendali kegiatan di Ditjen Pendis di tingkat pusat dan daerah

Kita semua menjadi penanggungjawab dan pengendali kegiatan di Ditjen Pendis di tingkat pusat dan daerah

Pendis - "Tim pengendalian dan pelaporan Pendidikan Islam harus lebih solid karena Dirjen bertanggungjawab tidak hanya pada program dan kegiatan di tingkat Pusat, tetapi juga pada program dan kegiatan di tingkat daerah", demikian yang dikatakan Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Setditjen Pendis Ahmad Zayadi saat memberikan arahan dalam acara Kegiatan Penguatan Tim Pengelola Laporan Aplikasi PP 39/2006, yang berlangsung di Bogor.


Meskipun Pelaporan dan pengendalian program dan anggaran kegiatan di daerah, menjadi tanggungjawab para direktur di Ditjen Pendidikan Islam, tapi "Kita semua menjadi penanggungjawab dan pengendali kegiatan di Ditjen Pendis di tingkat pusat dan daerah", lanjutnya


Saat ini Ditjen Pendidikan Islam mendapat pendampingan KPK, terkait Bantuan Sosial. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua. Karena semua program dan kebijakan kegiatan dan anggaran seharusnya berbasis pada regulasi. "Teman sejati dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran adalah regulasi, bukan pimpinan, karena pimpinan sifatnya sesaat", ungkap Zayadi.


Dalam anggaran, segala sesuatu terlarang, kecuali PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang membolehkan. Misalnya dalam hal Judul kegiatan, unit cost, mekanisme pelaksanaan kegiatan. Pada tataran Aplikasi, sebaiknya dibuat target seideal mungkin dan sepragmatis mungkin. Tulis yang akan dilakukan (dengan pertimbangan dan terukur), dan lakukan apa yang sudah ditulis.


Kementerian Agama sudah menyediakan layanan e-MPA (Elektronik Monitoring Pelaksanaan Anggaran) namun sampai saat ini Ditjen Pendidikan Islam belum melakukan upload laporan tersebut. Pemantauan aplikasi e-MPA dilakukan 2 x sehari oleh Sekretaris Jenderal. Kondisinya saat ini target serapan anggaran 25% di Triwulan I belum tercapai, baru mencapai 5% dan kurang dari 2,4T.


Selain itu informasi tentang anggaran dan rencana pembagunan Pendidikan Islam harus terbuka sebagaimana diamanatkan pada UU Keterbukaan Informasi Publik, contoh DIPA dan RKA-KL publik/masyarakat bisa mengetahui atau meminta informasi tentang hal tersebut.

(ram/sep)
Tags: