Komisi IV Nilai Permendiknas Timbulkan Rapor Karbitan

Komisi IV Nilai Permendiknas Timbulkan Rapor Karbitan

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO--Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai dasar hukum penyelenggaraan ujian nasional, yakni Permendiknas Nomor 45 Tahun 2010 dan Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010 akan menimbulkan rapor karbitan. Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo Yusron Martofa, di Wates, Selasa, mengatakan, hal yang bakal menimbulkan masalah yakni kriteria kelulusan, dimana 60 persen kelulusan ditentukan dari nilai rapor dan 40 persen ditentukan dari nilai ujian nasional (UN).

Kriteria kelulusan berdasarkan Permendikanas Nomor 45 dan 46 Tahun 2010, yakni kriteria kelulusan UN mengikutsertakan nilai sekolah, nilai sekolah adalah untuk SMA/MA/SMK adalah gabungan nilai rapor semester 3,4,5 dan nilai ujian sekolah, untuk SMP/MTs adalah gabungan nilai rapor semester 1,2,3,4,5 dan nilai ujian sekolah.

"Kami khawatir, kalau nilai-nilai semester siswa yang tidak memenuhi standar diubah menjadi rapor-rapor karbitan yang dibuat sekolah dan wali kelas menjadi nilai rapor yang normatif dan dapat lulus," katanya.

Menurut dia, Permendikanas Nomor 45 dan 46 Tahun 2010 juga mampu menimbulkan masalah baru, yakni jual beli nilai di tingkat sekolah, khususnya sekolah swasta yang pegawainya bukan pegawai negeri. "Kemungkinan juga dapat menimbulkan jual beli nilai mata pelajaran antara orang tua siswa dengan sekolah, khususnya sekolah swasta yang sangat rawan terjadi jual beli nilai," katanya.

Ia mengatakaan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Pendidikan membentuk satuan tugas untuk mengawasi pelaksanan Ujian Nasioanl dan pengawasan pelaksanaan Permendikanas Nomor 45 dan 46 Tahun 2010 supaya tingkat mutu pendidikan di Kulon Progo dapat dipertanggungjawabkan.

"Pemerintah kabupaten melalui Dinas Pendidikan meminta sekolah untuk mengirimkan data rapor berupa foto kopian untuk didokumentasikan, dengan harapan tidak ada manipulasi nilai kelulusan, dan munculnya rapor karbitan serta jual beli nilai di sekolah-sekolah," katanya.


Tags: