![Kompetensi Spiritual](/storage/pictures/posts/16_9/mid/6469.jpg)
Kompetensi Spiritual
Oleh Dodi Ariyanto
UNDANG-Undang No14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, disebutkan guru yang berkualitas harus memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan kompetensi sosial.
Perkembangan terakhir, tidak sedikit sekolah yang menambahkan selain empat kompetensi tersebut, yaitu kompetensi spiritual. Meski pada hakikatnya kompetensi spiritual masuk dalam kompetensi kepribadian, kecenderungan ketika mengurai tentang kompetensi spiritual sangat berbeda dari konsep dan implementasi pada kompetensi kepribadian.
Ranah kompetensi kepribadian bertumpu pada tingkah laku pendidik (secara kasat mata). Guru sebagai tenaga pendidik yang bertugas utama mengajar, harus memiliki karakteristik kepribadian yang diharapkan berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.
Namun pada kenyataan, tidak sedikit guru yang menilai kompetensi kepribadian hanya tampilan luar dari sosok seorang guru. Mereka bersikap selama masih tidak melanggar norma sosial, agama ataupun perundang-undangan, hal tersebut sudah sesuai dengan konsep kompetensi kepribadian.
Dari Guru
Di sinilah diharapkan guru memahami konsep kompetensi spiritual. Ranah kompetensi spiritual dari guru akan berorientasi pada pembentukan karakter siswa didik yang ideal. Seorang guru harus mempunyai tingkat keimanan dan ketakwaan tinggi.
Karena dengan bekal tingkat keimanan dan ketakwaan yang tinggi kepada Tuhan Yang Maha-Esa, seorang guru akan memiliki konsep dan proses konkret yang baik dalam melakukan pembelajaran.
Dampaknya, guru tidak sekadar ditakuti atau sebagai sosok yang diikuti, tapi guru juga sebagai sosok yang mempunyai wibawa dan kharisma, yang bisa secara langsung menjadi inspirasi pada anak didik.
Jika penerapan kompetensi spiritual berjalan baik, anak didik tersebut akan mengakui kesalahan dan meminta maaf karena terdorong rasa berdosa jika dia tidak mengakui.
Kompetensi spiritual menjadi benteng terakhir untuk memberikan pagar yang kuat dari pribadi masing-masing siswa didik. Dan, memulai konsep-konsep tersebut tentu dari kompetensi spiritual yang baik dari seorang pendidik, bukan siswa didik.
Dodi Ariyanto SS, guru Bahasa Indonesia SMPN 3 Satu Atap Sarang, Rembang
POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
7.962 Proposal Penelitian Masuk, Kemenag Mulai Proses Seleksi MYRES 2024
- Kamis, 4 Juli 2024
BERITA TERKINI
FUAD UIN Palu-Institut Leimena kerja sama literasi keagamaan lintas budaya
- Selasa, 16 Juli 2024
Enam Dosen FSEI IAIN SAS Babel Lakukan Visiting Lecture International ke Malaysia
- Selasa, 16 Juli 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag