Kualitas Pendidikan Menurun

Kualitas Pendidikan Menurun

JAKARTA-Rencana pemerintah menghapus jalur ujian tertulis pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2013 dinilai terlalu dini. Hal itu akan semakin membuka peluang terjadinya kecurangan, serta dapat menurunkan kualitas di pendidikan tinggi.

”Nanti justru akan memerosotkan kualitas perguruan tinggi kita. Jalur undangan bisa akan menjadi baik jika kita sudah memiliki data serta peta sekolah yang baik,” tutur pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, Mohammad Abduhzen, Selasa (13/3).

Menurutnya, saat ini pemerintah belum memiliki data dan peta pokok terkait dengan kualitas pendidikan secara nasional. Dalam jangka panjang, akan terjadi dampak yang sangat mengkhawatirkan, menurunnya kualitas para lulusan perguruan tinggi,’’ kata dia.

Selain itu, dirinya berpendapat, penghapusan jalur tertulis pada SNMPTN justru dapat menciptakan kecurangan yang sistematis, baik di jenjang pendidikan menengah maupun pada jenjang pendidikan tingi. Terbuka peluang bagi sekolah untuk memanipulasi nilai para siswanya. ”Memang bisa diawasi, tapi peluang terjadinya kecurangan itu akan jauh lebih besar. Manipulasi nilai sangat dimungkinkan terjadi sejak awal,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya berharap agar pemerintah tidak terlalu tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan tersebut. Pemerintah perlu melakukan kajian lebih mendalam terkait dengan dampak yang akan terjadi. ”Terutama melihat kembali tujuan awalnya,’’ imbuh Abduhzen.

Rencana kebijakan pemerintah untuk meniadakan jalur tertulis dalam SNMPTN merupakan salah satu upaya guna mengintegrasikan Ujian Nasional (UN). Terutama dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri.
Terkait hal itu, anggota Komisi X DPR RI Raihan Iskandar mengatakan, sebaiknya UN tidak lagi dijadikan syarat kelulusan. Akan lebih baik jika UN dijadikan syarat langsung untuk dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
”Jika hal itu dilakukan, maka pengelola perguruan tinggi akan berusaha untuk memperbaiki sistem Ujian Nasional yang ada.

Dengan begitu mereka dapat benar-benar menyaring siswa yang memiliki kompetensi dan kapasitas mumpuni untuk duduk di perguruan tinggi,’’ terangnya. ”Kalau mau diintergrasikan, maka perguruan tingi memiliki kepentingan untuk memperbaiki sistem UN. Karena selama ini UN hanya dijadikan syarat kelulusan, maka perguruan tinggi tidak memiliki kepentingan atas UN itu sendiri,” ujarnya. (K32-91) (/)


Tags: