Kunjungi Kemenag, DPRD Garut Konsultasikan Perda Pesantren

Kunjungi Kemenag, DPRD Garut Konsultasikan Perda Pesantren

Jakarta (Pendis) --- Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menerima kunjungan rombongan Komisi IV  DPRD Kabupaten Garut. Kunjungan diterima langsung oleh Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur di ruang rapat di lantai 7 Gedung Kementerian Agama RI.

Ketua Komisi IV DPRD Garut Ade Rijal, mengatakan bahwa kunjungannya dimaksudkan untuk berkoordinasi terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. "Tujuan kami kesini adalah untuk mematangkan persiapan pembuatan Perda Pesantren, kami Juga akan berkunjung ke Kemendagri setelah ini," kata Ade di Jakarta, Rabu (24/02).

“Saat ini pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat adalah satu-satunya Provinsi yang telah memiliki Perda Pesantren,” sambunganya.

Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur, menuturkan bahwa pihaknya sangat mendukung pemerintah daerah kabupaten memiliki Perda Pesantren. Menurutnya pasca UU 18 Tahun 2019 lahir, Pesantren yang sekarang dan yang dulu sebelum ada undangan-undang Pesantren harus memiliki distingsi.

“Dengan adanya UU 18 Tahun 2019 afirmasi dan fasilitasi bagi lembaga Pesantren semakin nyata. Saya sangat mendukung penerbitan Perda Pesantren di Kabupaten Garut ini, pasca UU Pesantren harus ada distingsi," tutur Waryono

Sebagai informasi, bahwa Tahun lalu kemanag telah memiliki 3 Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai turunan Undang-undang No. 18 Tahun 2019. Yang terdiri dari PMA 30, 31 dan 32 tentang Penyelenggaraan dan Pendirian Pesantren, Pendidikan Pesantren dan Ma'had Aly.

Hadir dalam Acara tersebut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, Kasubdit PDMA Aceng Abdul Aziz, Kasubdit Kesetaraan Rahmawati, Kasubdit MDT Irhas Shobirin dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut Ade Rijal beserta rombongan. (Maulan/My)


Tags: