Kurikulum Hukum Belum Ideal

Kurikulum Hukum Belum Ideal

SEMARANG (Suara Merdeka)– Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia (Appsihi) menginginkan kebaruan penyelenggaraan kurikulum perkuliahan ilmu hukum. Kurikulum lama dipandang masih belum mampu menjawab kebutuhan.

"Kami bahkan sedang merancang draf usulan pembaruan kurikulum. Draf akan kami sampaikan kepada Menteri Ristek dan Dikti Prof M Nasir di Jakarta," tutur Ketua Umum Appsihi Dr Jawade Hafidz SH MHum di Hotel Semesta Rabu (14/1). Jawade, menjadi moderator Seminar Nasional Mengembalikan Ruh Penegakan Hukum yang diadakan Appsihi dan FH Unissula.

Forum tersebut mengundang pakar hukum kondang Mantan Rektor Undip Prof Dr Muladi, Guru Besar Ilmu Hukum Undip Prof Dr Yusriadi hingga Guru Besar Ilmu Hukum UGM Prof Dr Edward Omar Sharif Hariej.

Hadir juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Syaiful Bahri, Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Jakarta Dr Agus Surono dan Kajari Semarang Asep Mulyana. Selain memberikan sumbangsaran pelaksanaan perkuliahan yang baik, kehadiran pakar menyuguhkan jawaban atas persoalan karut marut keadilan di Indonesia.

Kalangan akademisi sekaligus menilai penegakan hukum di Tanah Air masih sangat berpihak. Sayang, keberpihakan itu bukan kepada keadilan. Banyak contoh menunjukkan hukum tumpul bila harus berhadapan dengan mereka di lingkar kekuasaan.

Sebaliknya, bak pisau tajam menebas tubuh kaum papa. Sekretaris Appsihi Agus Surono mengakui hukum seharusnya membela kepentingan rakyat.

Revisi

"Untuk itu kenapa Appsihi berkeinginan ada revisi atau evaluasi kurikulum hukum di Indonesia. Sebab, bagaimanapun sistem perkulihan yang kurang sempurna ini akan mendorong terbentuknya victory justice bukan lagi people justice. Harus muncul pembaruan supaya nanti lahir sarjana hukum yang memegang teguh keadilan."

Prof Muladi pun mendukung penguatan perkuliahan ilmu hukum di dalam kampus. "Terutama untuk mahasiswa anyar bagaimana diajarkan tentang asas-asas ilmu hukum dengan baik. Sebab dengan menguasai asas itu entah perdata atau pidana akan membuat mereka memahami hukum seutuhnya,"ujarnya.

Edward Omar Sharif menilai permasalahan hukum di Indonesia kian rumit dengan maraknya tindak pidana korupsi, dan suap menyuap. Kendati demikian kalangan akademisi wajib terus mengawal proses penegakan hukum yang berkeadilan. (H41-92)


Tags: