Larangan Pungutan Beratkan Sekolah Swasta

Larangan Pungutan Beratkan Sekolah Swasta

PEKALONGAN (Suara Merdeka)- Larangan pungutan biaya pendidikan di SD dan SMP sesuai ketentuan dalam Permendikbud RI Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP dan mulai berlaku tahun 2012, dinilai sangat memberatkan sekolah, khususnya sekolah swasta.
”Memang untuk sekolah swasta masih ada peluang untuk menarik pungutan, namun persyaratannya cukup berat. Larangan pungutan berlaku mulai tahun 2012, sedangkan persyaratannya sudah dipenuhi dalam waktu singkat. Apalagi persyaratan itu harus melalui birokrasi,” kata Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Pekalongan, Welas Waluyo, kemarin.
Karena itu, menurut dia, banyak sekolah swasta di Pekalongan tetap masih memungut biaya pendidikan semata-mata agar lembaga pendidikan yang ada bisa berjalan.
”Untuk sekolah swasta, besarnya BOS yang diberikan belum mencukupi, meski sudah dinaikkan menjadi Rp 580.000/siswa/anak/tahun untuk SD dan Rp 710.000 /anak/tahun untuk SMP,” katanya.
Menurut dia, kesulitan swasta itu sangat dirasakan terutama untuk biaya personel gaji guru dan tenaga nonkependidikan serta untuk biaya operasional. ”Kalau sekolah swasta tidak memungut biaya, maka lembaga pendidikan itu tidak bisa berjalan sebagaimana diharapkan,” tegasnya.
Tak Sejalan
Kepala SMP Salafiyah, Machmud Masjkur yang ditemui terpisah menegaskan, Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 itu tidak sejalan dengan aturan lainnya. Sebab, dalam UU Sisdiknas memberikan kesempatan partisipasi masyarakat kepada sekolah.
Adapun dalam Permendikbud ini, semua pungutan dilarang kecuali untuk sekolah swasta dengan mengajukan persyaratan. ”Demi berjalannya sekolah kami, maka kami tetap menarik biaya sekolah,” katanya terus terang.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, Budi Suheryanto yang ditemui terpisah menegaskan, dengan larangan pungutan itu, sampai sekarang untuk sementara sekolah SMP Negeri belum berani menarik biaya sekolah pada siswa.
Terkait dengan masalah tersebut, Suara Merdeka bekerja sama dengan PWI Perwakilan Jateng 8, PGRI dan LSM Pattiro akan mengadakan sarasehan tentang ”Larangan Pungutan Sekolah dan Dampaknya.”
Kegiatan yang mengundang Wali Kota HM Basyir Ahmad, ketua DPRD dan stakeholder pendidikan di Kota Batik itu akan berlangsung di Kantor Suara Merdeka Jl Kurinci 42 Pekalongan, Jumat (17/2) pukul 19.30. (A15-49)


Tags: