Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia bekerjasama dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal UIN J

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia bekerjasama dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal UIN J

Jambi (Pendis) – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia bekerjasama dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, dan Satuan Tugas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menyelenggarakan kampanye wajib sertifikat halal hingga tahun 2024 di dua titik yaitu di Pasar Angso Duo dan Tugu Juang Sipin.

Rektor UIN STS Jambi, Su'aidi menyampaikan halal merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha terutama produk makanan dan minuman, jasa makanan dan sembelihan semua. 

"Halal ini bukan sekedar aturan, tapi juga demi kebaikan umat muslim bersama, termasuk bagi pelaku usaha," ujar Su'aidi di Jambi pada Selasa (28/03/2023).

LP3H UIN Jambi sendiri, kata Rektor, saat ini telah memiliki 800 Pendamping yang siap untuk mensukseskan program sertifikasi halal terutama di Provinsi Jambi. Pendamping halal tersebut berasal dari berbagai kalangan, termasuk penyuluh agama, madrasah, dosen, mahasiswa hingga masyarakat umum. 

"Harapannya, proses sertifikasi halal di Provinsi Jambi dapat menjaring sebanyak mungkin pelaku usaha," tutur rektor.

Produk yang bersertifikat halal akan mendapatkan manfaat berupa:
1. mendapat nilai tambah produk
2. Kepercayaan konsumen meningkat
3. Bisa masuk pasar Global

Selain di Provinsi Jambi, Kampanye ini juga berlangsung serentak di 1000 titik di Indonesia pada 17 Oktober 2024. Kampanye halal bertujuan untuk mensosialisasikan kewajiban halal serta program sertifikasi halal gratis melalui program ‘pengakuan mandiri’ atau self declare.