LPTK Tunggu Kepastian Pemerintah

LPTK Tunggu Kepastian Pemerintah

SEMARANG- Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk pemerintah, masih menunggu kejelasan petunjuk pelaksanaan hingga pendanaan program pendidikan profesi guru dari Kementerian Pendidikan Nasional.

Penyampaian nantinya melalui Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi.

LPTK IKIP PGRI Semarang melalui Rektor Muhdi SH MHum mengatakan, LPTK butuh kepastian secepatnya dari pemerintah, selain perihal pembiayaan dari pemerintah atau pribadi guru, juga masalah proses penerimaan secara detail. "Termasuk apakah guru mendaftar langsung ke LPTK atau Dinas Pendidikan. Ini penting untuk mempersiapkan sistem dan kurikulum PPG di tingkat LPTK," kata dia, kemarin.

Menurutnya, sertifikasi melalui PPG untuk mempercepat proses terselesaikannya sertifikasi guru yang harus tuntas pada 2015. Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah menanggung penuh biaya pelaksanaan PPG, karena tujuan akhirnya adalah pengembangan kompetensi dan profesionalisme guru.

"Kalau setelah dihitung anggaran tidak mencukupi, pemerintah perlu mencari sumber lain. Yang penting, guru tidak membayar sendiri, karena biaya sekitar Rp 12 juta amat mahal dan memberatkan, terlebih bagi guru yang berkemampuan ekonomi rendah dan tinggal di daerah terpencil. Belum lagi untuk ongkos transportasi dan penginapan bagi guru yang membutuhkan. Padahal, banyak guru yang bergaji di bawah Rp 1 juta per bulan. Mereka juga harus meninggalkan keluarga berkali-kali dalam rentang waktu setahun," tandasnya.

Meski demikian, andaikan pemerintah tidak mau menanggung keseluruhan biaya PPG, LPTK tetap berupaya maksimal melaksanakan PPG demi peningkatan kualitas guru dan pendidikan nasional. "Justru kami akan apresiasi dan mendidik guru yang telah membayar sendiri dengan lebih baik," ungkapnya.

Tahun ini IKIP PGRI Semarang mendapat jatah kuota 90 guru untuk PPG. PPG hanya bisa diikuti guru-guru dalam jabatan yang masuk database Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama mulai tahun 2006 atau setelah turunnya Undang-undang Guru dan Dosen.

Hingga November tahun lalu tercatat 800.000 dari 2,6 juta guru disertifikasi lewat penilaian berkas (portofolio). "Saya heran kenapa kok pemerintah membebankan biaya PPG kepada guru. Padahal, dalam pelaksanaan sertifikasi lewat penilaian portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sekitar sembilan hari, dibiayai penuh oleh pemerintah," tutur Muhdi. (H70-37)


Tags: